Holding PLN Dipertanyakan, Disebut Berpotensi Melawan Hukum 

Diskusi Holding PLN dan Transisi EBT digelar IWO Medan

Medan, IDN Times- Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan strategi holding untuk memerkuat diri. Rencana itu juga akan dilakukan pemerintah untuk Perusahaan Listik Negara (PLN). Hal ini disebutkan Menteri BUMN untuk mengoptimalkan pembangkit.

Namun ada kecemasan soal strategi holding PLN. Hal itu terungkap Dalam acara Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan dengan tema “Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT” yang diselenggarakan di Ibis Styles Medan Pattimura, Senin (3/10/2022).

Pengamat sosial, Sutrisno Pangaribuan menyatakan holding PLN adalah sebuah keanehan dan itu tidak perlu dilakukan.

“PLN agak aneh kalau membentuk holding. Karena dia tidak punya perusahaan sejenis. Jadi yang dijadikan subholding adalah anak perusahaan, di antaranya PLN Energi Primer, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power dan PLN Icon Plus penyedia jasa internet,” ujar Sutrisno. 

1. Subholding ke anak perusahaan jadi sorotan

Holding PLN Dipertanyakan, Disebut Berpotensi Melawan Hukum Diskusi Listrik Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT yang digagas IWO Medan (Dok.Istimewa)

Penggabungan atau holding harusnya serumpun. Misalnya PLN Icon Plus digabung ke Telkomsel. Namun anak perusahaan jadi subholding menjadi pertanyaan.

Menurut Sutrisno, harusnya yang dipikirkan Menteri BUMN bagaimana memajukan perusahaan lain, buat apa PLN yang sudah berjalan malah dijadikan holding.

Bahkan dikhawatirkan hal itu akan memicu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) setelah restrukturisasi PLN membentuk Holding dan Subholding. “Yang kita tahu, seperti Pertamina. Setelah di-holding, langsung naik BBM, tinggi lagi,” ungkap mantan anggota DPRD Sumut ini. 

Dia juga mengatakan, agar PLN atau subholdingnya jangan sampai jadi perusahaan terbuka yang sahamnya dijual ke publik. "Kemudian juga Garuda yang terus merugi setelah IPO dan saat ini kondisinya bangkrut. Di luar masyarakat umum, Padahal belanja pejabat itu rutin naik Garuda. Tapi malah merugi. Ada isu PLN akan di-IPO-kan juga. Jangan sampai PLN seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: PLN Resmi Batalkan Program Kompor Listrik

2. Restrukturisasi PLN ada potensi melawan hukum

Holding PLN Dipertanyakan, Disebut Berpotensi Melawan Hukum Diskusi Listrik Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT yang digagas IWO Medan (Dok.Istimewa)

Pembentukan Holding atau subholding ini juga harusnya membuat Serikat Pekerja PLN bereaksi. "Kan akan ada perubahan status kepegawaian PLN. Kita dorong serikat pekerja PLN untuk menggelar aksi. Pasti masyarakat dukung. Banyak masyarakat yang menolak holding PLN ini," seru Sutrisno.

Sementara ahli hukum Dr. Redyanto Sidi Jambak mengungkapkan tindakan restrukturisasi atau holding PLN ada potensi melawan hukum.

“Saya membaca arah holding ini adalah privatisasi (penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain). Padahal menurut undang-undang bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Redyanto.

Redy menambahkan, sepanjang tujuannya untuk kemakmuran rakyat ya silakan saja, tapi kalau memperjualbelikan dengan tujuan untuk memperkaya, memberikan kesempatan kepada orang lain, atau koporasi maka akan jatuh pada tindak pidana korupsi.

Amanat Pasal 77 UU BUMN, ada perseroan yang tidak dapat diprivatisasi hanya boleh dikelola BUMN, persero di bidang pertahanan, persero yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, serta persero di bidang sumber daya alam, termasuklan PLN.

“Nah ini dilarang untuk diprivatisasi. Jadi hati-hati. Apalagi ada UU Ketenagalistrikan, yang spesifik disebutkan dalam undang-undang tersendiri. Jadi holding PLN ini terindikasi melawan hukum,” ungkap Redyanto.

Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang BUMN, salah satu tujuan restrukturisasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan privatisasi. Hal tersebut sangat bertentangan jika PLN melakukan restrukturisasi holding.

"Segala terobosan yang dilakukan, misalnya mengelola energi dari sampah. Silakan saja. Tapi jangan sampai kepemilikan dari unit atau badan usaha beralih kepada swatsta, apalagi dijual. Karena saya dengar mengarah kepada saham. Ini berbahaya untuk negara. Sudah cukup aset negara yang lalu lepas kepada swasta,” ungkapnya.

3. Improvisasi dalam pengelolaan sah-sah saja asal tidak mengarah privatisasi

Holding PLN Dipertanyakan, Disebut Berpotensi Melawan Hukum Diskusi Listrik Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT yang digagas IWO Medan (Dok.Istimewa)

Mahkamah konstitusi telah menegaskan listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara maka kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah (unbundled) adalah bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau misalnya ada improvisasi dalam pengelolaan silakan saja. Tapi pengelolaannya tetap negara. Kecuali kalau PLN sudah lambaikan tangan ke kamera,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri komunitas dari berbagai elemen disabilitas, organisasi mahasiswa, wartawan, pengajar. Banyak dari peserta yang mempertanyakan soal kejanggalan restrukturisasi. Dan dalam diskusi itu pun menyimpulkan banyak penolakan terhadap holding dan menyarankan agar pemerintah mencari solusi lain dalam menyehatkan PLN.

PLN perwakilan di Sumatra Utara yang hadir dalam diskusi tersebut hanya memaparkan soal teknis EBT dan belum bisa memberikan keterangan terkait holding karena hal tersebut masuk dalam wewenang pemerintah pusat

Baca Juga: Sah! PLN Resmi Bentuk Holding dan Subholding Optimalkan Pembangkit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya