Hadapi Masalah Perdata dan TUN, KPU Binjai Minta Bantuan Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) bersama. MoU yang dijalin tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berlangsung di lantai II Aula Gedung Kejaksaan Jalan T Amir Hamzah, Kamis (23/1).
MoU dihadiri langsung Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi bersama para komisioner, Kejari Binjai, Ridwan, Kasi Datun Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai. Pertemuan membahas MoU untuk memberikan bantuan hukum kepada KPU selalu penyelenggaraan pemilu.
1. KPU diharapkan lebih intens menyampaikan informasi
Kejari Binjai, Ridwan Nirwan SH MH menyambut baik terjalinnya MoU yang berjalan lancar. Pihak Kejari Binjai sebagai lembaga negara siap membantu dan terus mendampingi KPU Binjai dalam pelaksanaan pemilu yang bersinggungan dengan masalah perdata, tata usaha negara.
"Adanya MoU ini semoga kedepan berjalan dengan baik. Kami siap membantu permasalahan yang akan dihadapi k edepan nantinya dan memberikan pemahaman tentang hukum," katanya, Kamis (23/1).
Karen pertemuan kali ini menyangkut tentang penanganan perdata, jelas dia, pihak kejaksaan memiliki wewenang untuk mewakili instansi negara yang mengalami permasalahan.
"Dengan terjalinnya kerjasama ini, agar setiap ada permasalahan, pihak KPU lebih intens lagi menyampaikan kepada pihak kejaksaaan, sehingga pihak kejaksaan dapat memberikan jalan keluar yang baik," harapnya.
Baca Juga: KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK, Daftarnya Bisa Lewat Online
2. Berkonsultasi masalah hukum perdata dan tata usaha
Ketua KPU Binjai Zulfan menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang telah bersedia dan mau menjalin MoU, sehingga pendampingan hukum dalam legal opinion dan pengambilan keputusan menjadi berkekuatan hukum.
"Berharap kerjasama ini berjalan baik. Kenapa dilakukan kerjasama. Misal nanti ada calon perseorangan yang akan melakukan pendaftaran dan menggugat jika tidak memenuhi syarat dapat dimusyawarah sesaui hukum," katanya.
"Untuk itu dilakukan kerjasama, agar pihak KPU dapat mendapat perlindungan, sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya ada beberapa calon perseorangan melakukan gugatan perdata," timpalnya.
Kata Zulfan, KPU Binjai yang pertama kali dari 23 kabupaten dan Kota melakukan MoU kesepakatan bersama tentang bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini agar persiapan bisa lebih matang untuk Pilwako Binjai 2020.
3. Pencalonan jalur perseorangan rentan gugatan
Komisioner Divisi Hukum, Arifin mengatakan MoU untuk advise hukum, kepastian hukum terhadap peraturan yang masih rancu, kemudian permasalahan tata usaha negara. Sehingga kalau ada gugatan dari peserta calon wali kota yang keberatan bisa berkoordinasi dengan Kejari sebagai mewakili KPU Binjai.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, pencalonan dari jalur independen rentan akan gugatan. Dari pengalaman itu, kita menggandeng pihak yang memahami hukum," jelas dia.
"Misalnya menurut kita masalah pencalonan, calon independen, menurut paslon sudah cukup secara administrasi di kita belum mencukupi dan mereka menggugat kami bisa musyawarah dengan Kejari Binjai," pungkasnya.
Baca Juga: Pertama Digunakan, KPU Binjai Siap Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020