BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia 

1.000 ekstasi di Tanjung Balai juga dimusnahkan

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di Markas Besar BNNP Sumut di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan,  Selasa (6/8).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari enam kilogram sabu-sabu dan seribu butir pil ekstasi. Keduanya merupakan barang sitaan dari dua kasus berbeda yang ditangani BNNP Sumut.

Baca Juga: Sulit Tidur Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja, BNNP: Banyak yang Lain

1. Enam kilogram sabu disita dari warga Malaysia

BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia Dok.IDN Times/istimewa

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menjelaskan, untuk enam kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang sitaan dari dua pelaku warga Malaysia. Mereka berupaya menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Selat Malaka, pada awal Juli lalu. Sedangkan seribu butir pil ekstasi merupakan temuan Personil Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai.

"Tapi, untuk temuan ribuan pil ekstasi belum ada tersangkanya. Personel hanya menemukan barang bukti di lokasi," kata Atrial kepada awak media di lokasi pemusnahan.

2. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator BNNP Sumut

BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia Dok.IDN Times/istimewa

Menurut Atrial, pemusnahan seluruh barang bukti sudah melalui prosedur dan telah mendapat ketetapan Kejaksaan Tinggi Sumut. Sebanyak dua gram sabu disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan. Begitu juga dengan pil ekstasi yang disiapkan untuk proses pengembangan kasus tersebut.

Semua barang bukti hasil pengungkapan itu dimusnahkan dengan cara dihanguskan ke dalam mobil Incinerator milik BNNP Sumut.

3. Sebelumnya dua warga Malaysia diamankan

BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia Dok.IDN Times/istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Sumut, awal Juli lalu. Hasil pengungkapan itu, personel gabungan mengamankan dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56).

Keduanya diringkus bersama barang bukti sabu-sabu dari tengah laut di perairan utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai 1 Juli tengah malam. Hasil pengembangan, personel gabungan menangkap dua warga Medan berinisial AV dan SR penerima barang bukti sabu-sabu yang dibawa dua warga Malaysia itu.

Istri AV sempat diamankan, namun dilepas kembali karena keterlibatannya tidak cukup bukti. Sewaktu pemusnahan barang bukti keempat tersangka juga turut dihadirkan.

"Dalam tahun ini, kami sudah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak empat kali. Dari pemusnahan kali ini, sebanyak 34 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba," tegas Atrial.

Baca Juga: Kenapa Selebritis Sering Terjerat Kasus Narkoba? Mungkin Ini Sebabnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya