3 Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap, Ini Perannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batubara, IDN Times- Polres Batubara meringkus tiga tersangka yang merekrut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka akan disalurkan ke Malaysia melalui media sosial.
Hal itu diungkap Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes. Ketiga pelaku adalah warga Asahan dan Batubara.
"Ketiga pelaku B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan. Y (45) dan S (42), yang merupakan penduduk Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Jose DC Fernandes dilansir ANTARA, Rabu (16/3/2022).
1. Sebelumnya ada 34 PMI yang akan diberangkatkan
Ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan upaya keberangkatan 34 PMI di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat 4 Maret 2022. "Masing-masing mempunyai peran. Tersangka B sebagai agen perekrut. Y pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal. Sementara S merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," tambah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten.
Jose menjelaskan ketiga tersangka ini mengangkut puluhan TKI ilegal mengunakan Kapal Motor bertuliskan Barokah, Jumat 4 Maret 2022.
"Mesin kapal motor yang dibawa tiga tersangka bersama 34 TKI ilegal saat dalam perjalanan rusak. Sehingga memutuskan kembali ke daratan, tepatnya Dusun Nelayan, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram," katanya.
Baca Juga: Tangis Ibu dari TKI Binjai di Ukraina, Minta Sang Anak Dipulangkan
2. Tersangka menggunakan aplikasi facebook
Disebutkan Jose, tersangka menggunakan aplikasi media sosial Facebook untuk menjaring korban. "Aplikasi WhatsApp juga dipergunakan tiga tersangka mencari 'mangsa' untuk bekerja ke Malaysia. Kemudian calon PMI tergiur, sehingga mengeluarkan ongkos sebesar Rp. 5,5 juta per orang," tambah Jose.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Tiga tersangka dijerat pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2001.
Baca Juga: Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai