Tahun 2020, Kejari Langkat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta

Kajari: Terus awasi kami untuk memacu kinerja

Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, mencatatkan kinerja dan pencapaian yang baik selama tahun 2020. Pelaksanaan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan atau preventif dan refresif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Mohon kerjasama rekan-rekan media, kami siap menerima segala kritikan yang sifatnya membangun, terus awasi kami untuk memacu kinerja kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Dr Iwan Ginting SH MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Kamis (31/12/2020).

1. Hampir Rp600 juta uang negara berhasil diselamatkan

Tahun 2020, Kejari Langkat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 JutaKajari Langkat Dr Iwan Ginting SH MH, saat memaparkan hasil kinerja 2020 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Iwan Ginting menyampaikan, ada beberapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan, diantaranya penerimaan bukan pajak yang diterima selama 2020 sebesar Rp575.426.000, berupa pendapatan ongkos perkara, sewa tanah, gedung, bangunan dan uang sitaan hasil korupsi.

"Bidang Pidana Khusus uang yang berhasil diselamatkan berupa uang rampasan cukai Rp 21.000.000, uang pengganti Rp50.000.000, uang denda yang telah dibayarkan Rp 200.000.000, uang rampasan sebesar Rp101.196.000," katanya.

Baca Juga: Banjir Papan Bunga Dukung FPI Dibubarkan di Medan, Siapa Pemesannya?

2. Ini rincian kasus yang ditangani pihak Kejari Langkat

Tahun 2020, Kejari Langkat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 JutaKajari Langkat saat menggelar konprensi pers pencapaian kinerja 2020 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pemulihan keuangan negara Rp 912.223.679 dan dari penerimaan negara bukan pajak perkara tilang Rp 140.425.000. Untuk capaian bidang Intelijen melakukan pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum dan penyuluhan hukum pada radio Anggraini Kalamahera, MAN 3, PT Pertamina Pangkalan Susu.

"Bidang Pidana Umum (Pidum) ada 1.064 perkara SPDP, 823 penuntutan, Bidang Pidsus ada empat perkara penyelidikan, empat perkara penyidikan, 11 perkara penuntutan, 12 perkara eksekusi, satu parkara upaya hukum," papar dia.

3. Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Langkat

Tahun 2020, Kejari Langkat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 JutaPemaparan hasil kinerja kejari Langkat 2020 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam Bidang Datun, bantuan hukum letigasi satu dan non letigasi 16 SKK, pendapat hukum satu dan pendampingan hukum tiga. Selain itu dibidang pelayanan hukum ada 53 pihak yang melakukan konsultasi, katanya.

Kejaksaan Negeri Langkat juga sudah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 500 gram dan ganja 32 kilogram dari 256 perkara, pemusnahan Oharda sebanyak 13 perkara, Kamtibum 27 perkara dan satu tindak pidana khusus 660 slop rokok.

Baca Juga: Duo ART di Ikatan Cinta, 10 Adu Gaya Ayya Vs Chika di Dunia Nyata

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya