Sidang Perdana Kasus Kerangkeng, Terbit  Berharap Dihadirkan Langsung

Jaksa menolak permintaan Terbit

Langkat, IDN Times - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, menjalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Terdakwa mengikuti sidang secara online atau melalui video teleconfrence dari Lapas Cipinang.

1. Terdakwa mohon agar dapat hadir langsung mengikuti persidangan

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng, Terbit  Berharap Dihadirkan LangsungTersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa meminta agar sidang dapat dilakukan secara offline. Namun, permintaan tidak dapat dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Bahkan, permintaan ini juga diminta oleh terdakwa Terbit Rencana, yang disampaikan langsung kepada majelis hakim. Dengan alasan jika sidang melalui teleconference dinilai tidak efektif.

"Mohon pertimbangannya yang mulia untuk sidang dilakukan secara offline. Karena sidang online ini tidak efektif. Saya sebagai terdakwa berharap sidang offline," kata Terbit.

Terbit dalam kesempatan itu juga menyebut tidak mengerti apa yang didakwakan kepadanya. "Gak mengerti saya kerangkeng yang didakwakan kepada kami. Makanya saya minta agar sidang dilakukan tatap muka," jelas Terbit.

Baca Juga: Pelihara Satwa Langka, Terbit Rencana hanya Divonis 2 Bulan Penjara

2. Permintaan dapat hadir di persidangan ditolak, berikut ini penjelasan dari JPU

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng, Terbit  Berharap Dihadirkan LangsungPersonil brimob yang melakukan pengawalan dan pengamanan sidang kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mendengar ini, majelis hakim mempersilahkan JPU menanggapi permintaan dari yang bersangkuan. Sayangnya, permintaan dari terdakwa tidak dapat dipenuhi. Dengan alsan jika terdakwa saat ini telah dieksekusi dalam perkara lain.   

"Terdakwa telah dieksekusi dalam perkara sebelumnya (tindak pidana korupsi), sehingga dipindah ke Lapas Cipinang, yang artinya wewenang kejaksaan di situ berakhir. Selain itu, (Lapas) Cipinang di luar provinsi dan di luar pulau. Kami mohon dipertimbangkan agar tetap sidang dalam telekonferens," jawab jaksa yang tidak mengabulkan permintaan terdawa.

Usai mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Majelis hakim menunda pembacaan dakwaan dalam sidang TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Cana. "Sidang ditunda sampai dua minggu ke depan ya, atau tepatnya pada Senin tanggal 11 September 2023," tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

3. Pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin disita

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng, Terbit  Berharap Dihadirkan LangsungSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam website sistem informasi penelusuran perkara PN Stabat juga belum ditampilkan dakwaan terhadap terdakwa TRP alias Cana. Namun pada kolom barang bukti, tertulis tanah dan bangunan yang menjadi sel atau kerangkeng yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikannya disita.

Juga ada barang bukti dokumen dan perkebunan kelapa sawit beserta pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin disita. Terakhir, pembukuan dan dokumen laporan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022 disita menjadi barang bukti.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Pabrik Kelapa Sawit Milik Terbit Disita 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya