Pelihara Satwa Langka, Terbit Rencana hanya Divonis 2 Bulan Penjara

Vonis pidana tidak perlu dijalani oleh Terbit Rencana

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam sidang kepemilikan satwa dilindungi, majelis juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore.

1. Meski divonis bersalah, terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana

Pelihara Satwa Langka, Terbit Rencana hanya Divonis 2 Bulan PenjaraSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, jelas majelis hakim, karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, dalam sidang Ledis mengatakan jika pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa.

Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.

"Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa," sebut Ledis.

2. Jaksa pikir-pikir untuk banding

Pelihara Satwa Langka, Terbit Rencana hanya Divonis 2 Bulan PenjaraOwa dan Elang Laut Dada Putih, dua satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Putri dan BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara. Dalam persidangan, JPU pun mengaku akan pikir-pikir usai vonis dijatuhkan. "Mikir-mikir majelis hakim," kata JPU.

Demikiam juga Anggun Rizal, selaku penasihat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa.

"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi," kata Anggun.

Meski demikian, Anggun menambahkan, putusan itu belum mendapat keadilan pasti terhadap Terbit.

"Karena kita tidak menemukan bahwasanya pak Cana memiliki memelihara satwa-satwa, namun putusan berbicara lain. Alhamdulillah hari ini kita mendapat sedikit keringanan putusan dua bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan kurungan. Percobaannya empat bulan, vonis dua bulan dan Pak Cana menyatakan pikir-pikir," tegas Anggun.

3. Dipelihara di perkarangan rumah, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa yang meletakkan satwa

Pelihara Satwa Langka, Terbit Rencana hanya Divonis 2 Bulan PenjaraSidang kepemilikan satwa liar dilindungi diduga milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di PN Stabat. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun sebelumnya mengakui, menuntut hukuman 10 bulan kurung penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dikarenakan kasus kepemilikan satwa dlindungi. Dikatakan dia, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat.

"Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawat," jelas Sabri.

Bahkan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya. Ini diungkapkan Terbit saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Senin tanggal 10Juli 2023 sore lalu.

Meski ada diperkarangan kediaman Terbit, ironisnya dalam sidang dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa tidak diketahui dia milik siapa?

Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: POV Wagub Ijeck Lagi Balapan Vs Bawa Cucu ke Mal, Ziroun Gemesin Deh

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya