Peredaran Narkoba Dibungkus Ikan Asin Berhasil Digagalkan Marinir 

Narkoba dikirim pakai jasa pengiriman barang

Langkat, IDN Times - Prajurit Batalyon Infanteri 8 Marinir Tangkahan Lagan, meringkus seorang tersangka pengedar narkoba. Tersangka berinisial RIP (34) warga Dusun VI, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari tanganya, petugas menyita barang bukti 0,5 kg ganja kering.

"Tersangka kita amankan di loket via jasa pengiriman barang (JNE) cabang Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Penangkapan berdasarkan hasil informasi dan penelusuran anggota dilapangan," kata Komandan Batalyon Infantri (Danyonif) 8 Marinir Tangkahan Lagan Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Cerita Averina Barus Buka Rumah Uis karena Cinta Budaya Karo

1. Narkoba disisipkan di antara ikan dan udang asin untuk mengelabuhi petugas

Peredaran Narkoba Dibungkus Ikan Asin Berhasil Digagalkan Marinir Penggeledahan dan pengamanan tersangka pengedar narkoba yang dilakukan Pasukan Yonif 8 Marinir (IDN Times/ istimewa)

Guna mengelabuhi petugas pengiriman barang, tersangka menyusun rapi ganja kering dan disisipkan diantara ikan serta udang asin. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang ini seyogyannya akan dikirim ke daerah Malang Jawa Timur.

"Menurut tersangka, aksi yang dilakoni bukan sekali ini. Tapi ada beberapa kali dilakukan dan sempat berhasil mengirim ganja seberat 10 kg dengan tujuan sama. Dari situ pula kita melakukan penelusuran, apa lagi pihak bea cukai pernah menggalkan pengiriman paket narkoba di bandara Kualanamu," terang Letkol Marinir Farick.

2. Pengembangan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Sumut

Peredaran Narkoba Dibungkus Ikan Asin Berhasil Digagalkan Marinir Penyerahan barang bukti dan tersangka yonif 8 Marinir kepada pihak BNN Provinsi (IDN Times/ istimewa)

Usai diamanakan dari lokasi, Danyon Letkol Marinir Farick, lalu menugaskan Pjs Pasi Intel Yonif 8 Marinir Letda Mar Riski Umar, bersama anggota melakukan pengembangan. Kediaman tersangkapun digeledah dan ditemukan alat hisap sabu-sabu (Bong). Selanjutnya, petugas menggiring ke Mako Infantri Yonif 8 Marinir.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kita serahkan ke petugas kepolisian. Untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan menjalani hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang ada," papar dia.

3. Penangkapan pengedar narkoba mendapatkan apresiasi dari Danyon

Peredaran Narkoba Dibungkus Ikan Asin Berhasil Digagalkan Marinir Tersangka yang diamankan prajurit Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan (IDN Times/ istimewa)

Atas pencapaian yang dilakukan anggotanya, Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla, memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba dan barang bukti. Sehingga peredaran narkoba dapat dipersempit guna menghindari generasi muda dari barang haram ini.

"Saya bangga dan mengucapkan terima kasih kepada prajurit yang berhasil menangkap pengedar ganja. Pelaku diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan. Untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkas Danyonif 8 Mar Tangkahan Lagan.

Baca Juga: [BREAKING] Nico Malau Gagalkan Kemenangan PSMS atas Tiga Naga

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya