Melintas ke Tol Stabat Berbayar Mulai April, Segini Tarifnya

Penetapan tarif berdasarkan Kepmen PUPR

Langkat, IDN Times - Perusahaan Hutama Karya (HK), akan memberlakukan tarif kepada setiap kendaraan yang melintasi Jalan Tol Stabat, mulai bulan April mendatang. Penetapan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada jalan tol tersebut.

"Sebelum tarif tol secara resmi diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialiasi secara masif baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Pada 3 April mendatang, sudah diberlakukan tarif tol Stabat kepada setiap kendaraan yang masuk dan keluar," kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, Kamis (31/3/2022).

1. Sempat gratis, penetapan tarif sudah melakukan Focus Group Discussion

Melintas ke Tol Stabat Berbayar Mulai April, Segini TarifnyaBeberapa kendaraan yang terlihat keluar dan masuk jalur tol Binjai Stabat, digerbang pintu Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam penetapan tarif ini, pihaknya sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan menampung aspirasi dari regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Kepala Biro Komunikasi Kementerian PUPR Pantja Dharma, Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah, plt. Bupati Langkat Syah Afandin, Ketua Organda Provinsi Sumut Wasinton Sibarani, dan masih banyak akademisi dan KOL lainnya.

"Sejak dioperasikan pada Jumat 11 Februari 2022 hingga saat ini, pengguna jalan tol yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai –Stabat)
masih belum dikenakan tarif karena masih dalam rangka masa sosialisasi," jelas dia.

Koentjoro menambahkan, bahwa setelah satu bulan lebih Jalan Tol Binjai - Stabat beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya telah memenuhi semua standar yang dilakukan.

"Adapun demi kenyamanan dan keamanan pengguna, kami juga memastikan bahwa jalan tol ini telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM)," jelasnya.

Baca Juga: Deretan Fakta Tol Binjai-Stabat yang akan Diresmikan Presiden Jokowi 

2. Beberapa fasilitas yang disediakan pengelola Jalan Tol seksi I

Melintas ke Tol Stabat Berbayar Mulai April, Segini TarifnyaBranch Manager Tol Binjai-Stabat Hery Prasetyo, saat memberikan keterangan pengoprasian jalan Tol Binjai Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saat ini fasilitas yang dimiliki oleh Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) terdiri dari 28 Personil Siaga, 6 (enam) unit Kendaraan Operasional yang terdiri dari Ambulans, Derek, Patroli Jalan Raya, Rescue, kendaraan Patroli, 6 (enam) gardu tol, dan 1 (satu) titik lokasi top-up tunai di Gerbang Tol Stabat.

"Nantinya jika sudah terhubung secara penuh, Jalan Tol Binjai-Langsa akan dilengkapi dengan 5 (lima) gerbang tol, 3 (tiga) Simpang Susun (SS) yang terletak di Stabat, Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan, dan 6 (enam) unit Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) Tipe A," ungkapnya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

3. Berikut ini besaran tarif yang dikenakan berdasarkan golongan

Melintas ke Tol Stabat Berbayar Mulai April, Segini TarifnyaTol Binjai-Stabat akan diresmikan Presiden Jokowi, Rabu (2/2/2022) (YouTube/Hutama Karya)

Selain itu pihak HK terus menghimbau, kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di manapun berada.

Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) yakni Binjai - Stabat untuk Golongan I Rp 15 ribu, Golongan II dan III Rp 22.500 serta Golongan IV dan V Rp30 ribu.

Baca Juga: Jalan Tol Binjai-Stabat Akan Segera Dikenakan Tarif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya