Jalan Tol Binjai-Stabat Akan Segera Dikenakan Tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Manajemen Hutama Karya menyebutkan bahwa Jalan Tol Binjai-Stabat yang merupakan bagian dari jalan Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1 itu akan segera dikenakan tarif berbayar bagi pengguna yang melintasinya.
"Setelah tanpa tarif sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka dalam waktu dekat, jalan tol itu akan bertarif atau berbayar," ujar Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji seperti dilansir ANTARA, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawit
1. Masih menunggu arahan dari Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Pekerjaan Umum
Dia tidak bisa memastikan kapan diberlakukan dan besaran tarif tol itu karena menunggu arahan dari Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Yang pasti penerapan tarif pada Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi 1 sepanjang 11,8 km itu akan segera diberlakukan,"katanya.
Pemberlakuan tarif itu, ujar dia, juga diimbangi dengan pemenuhan standar pelayanan minimal yang berlaku.
2. Beragam fasilitas sudah disiapkan
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa beragam fasilitas yang dimiliki oleh Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 mulai dari kendaraan ambulans, mobil derek, patroli jalan raya (PJR), fasilitas terkait tindakan penyelamatan dan lainnya
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif di Jalan Tol Binjai-Stabat, lanjutnya, pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas di jalan tol itu.
3. Pastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup
Pengguna jalan, lanjutnya, diminta untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.
"Pengguna jalan juga diimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi ADK, Kejaksaan Periksa 7 Pejabat Pemko Sidimpuan