Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Denda Rp1 Miliar

Selain itu juga dituntut hukuman penjara 20 tahun

Binjai, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi digelar secara daring.

Jaksa Penuntut Umum, Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring yang membacakan tuntutan terdakwa. "Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara," kata Secsio.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

1. Terdakwa didakwa bersalah dan diganjar pasal berlapis

Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Denda Rp1 MiliarKetua Majelis Hakim, Yusmadi (tengah) saat mendengar tuntutan terdakwa kurir sabu 10 kilogram oleh JPU Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Secsio melanjutkan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Adalah, Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ilegal atau yang dilarang negara.

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. "Terdakwa secara sah melakukan perbuatan dan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram," bebernya.

2. Selain hukuman penjara, terdakwa didenda Rp1 Miliar

Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Denda Rp1 MiliarIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan penjara selama 20 tahun 6 bulan.

Sebaliknya jika dibayarkan denda tersebut, maka terdakwa akan mendapatkan subsider atau potongan kurungan penjara selama 6 bulan. Ia menambahkan, terdakwa adalah seorang kurir. "Dari fakta persidangan, terdakwa merupakan seorang kurir. Sementara bandarnya berinisial A kabur," jelasnya usai sidang.

Barang bukti sebanyak 10 bungkus dengan berat bersih 1.000 gram setiap bungkusnya sudah dimusnahkan oleh Polres Binjai. Sementara sepeda motor jenis metik yang dipakai terdakwa saat ditangkap, disita oleh negara.

3. Penasehat hukum terdakwa ajukan nota pembelaan

Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Denda Rp1 MiliarIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi tuntutan dari JPU. "Kami meminta seminggu untuk mengajukan nota pembelaan," kata penasehat hukum kepada majelis.

Namun, majelis hakim menolaknya. Menurut majelis, terlalu lama nota pembelaan disusun sampai sepekan. "Senin ya, sudah cukup itu untuk susun nota pembelaan," tukas majelis hakim.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/7/2021) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum. Sebelumnya, terdakwa ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan Baru TRORB Binjai tepatnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai, Kamis (28/1/2021) lalu.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya