Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat Tidak Hormat

Oknum tersebut juga memeras pelaku narkoba

Langkat, IDN Times - Oknum personel Kepolisian Polres Langkat, direkomendasikan Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri). Bripka AT tersandung berbagai macam tindak indispliner di kesatuan dan tindak pidana.

Sebelumnya oknum personel Polres Langkat ini juga mengunggah video berdurasi 19 detik saat sedang sidang Propam Polres Langkat. Ia menyampaikan keluhan atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH. Melalui akun Tiktok miliknya. Video ini viral dan menuai berbagai komentar yang menyudutkan institusi Polri.

1. Ada 16 pelanggaran yang dilakukan sang oknum polisi dari tahun 2010 hingga 2021

Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat Tidak HormatKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam, saat menggelar kenferensi pers (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain, secara resmi menyampaikan terkait sejumlah kasus yang tengah dihadapi Bripka AT, di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya, ada sekitar 16 pelanggaran dilakukan oleh Tamba, tercatat dari tahun 2010 sampai dengan 2021. Pihaknya mengak telah berulang kali melakukan upaya pembinaan  terhadap oknum tersebut. Namun sang polisi dianggap tidak menunjukan itikad baik untuk mengubah sikapnya.

2. Berikut tindak pidana umum yang dilakukan Bripka AT

Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat Tidak HormatKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam, saat menggelar kenferensi pers (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekatan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Oknum tersebut juga divonis PN Medan  tertanggal 18-11-2010 dan pidana kurungan 5 bulan terkait  pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkotika dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar Rp5 juta, serta dihukum disiplin.

Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik dan pidana maka yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat.

Baca Juga: Jemaah di Masjid Agung Binjai Jadi Korban Pencurian saat Sedang Salat

3. Berharap dapat dukungan publik dengan mendiskreditkan Polri khusus Polres Langkat

Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat Tidak HormatKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam, saat menggelar kenferensi pers (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Soal video yang viral itu, Kapolres menduga hal itu untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

"Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tidak adanya perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH," kata AKP Danu.

Ia juga membantah perlakuan terhadap anak Bripka AT di Asrama Polres Langkat. Bahkan dari hasil penyelidikan, Bripka AT diduga  melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga akhirnya meninggalnya beserta anak-anaknya.

4. Kapolres: Polri akan bertindak tegas kepada oknum yang bermasalah

Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat Tidak HormatKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam, saat menggelar kenferensi pers (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kapolres juga mengimbau dan berharap kepada masyarakat dapat menyikapinya secara bijaksana dan percayakan kepada pihak Polri, terkait penanganan oknum anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran.

"Pimpinan Polda Sumut akan sikapi tegas siapapun personil Polda Sumut, yang mencederai marwah dan institusi akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada, dan bagi setiap personil yang berprestasi Kapolda juga akan memberikan reward atau penghargaan," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Langkat yang Terseret Arus Sungai di Aceh Sudah Ditemukan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya