Belajar Tatap Muka 100 Persen Dimulai di SMA/SMK Binjai dan Langkat 

Berikut aturan yang meski dipatuhi

Langkat, IDN Times - Hari yang dinanti para siswa se-Sumatra Utara tiba. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diberlakukan mulai hari ini, Jumat (7/1/2022). 

"Dalam pelaksanaannya, masih merujuk kepada aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri," kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) M. Basir . Hasibuan, saat meninjau langsung proses belajar mengajar di SMA Negeri 1 Kecamatan Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (7/1/2022).

1. PTM 100 persen merujuk pada SKB 4 Menteri

Belajar Tatap Muka 100 Persen Dimulai di SMA/SMK Binjai dan Langkat Pelajar yang terlihat semangat dan tekun saat mengikuti proses belajar mengajar PTM dihari pertama (IDN Times/ istimewa)

Salah satu aturan yang dikeluarkan dalam SKB 4 Menteri, jelas dia, dalam pelaksanaan PTM diberlakukan tergantung dari jumlah vaksinasi Covid-19 di wilayah masih-masing.  Juga diatur waktu dan proses pembelajaran harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Maksimal waktu proses pembelajaran setiap harinya 6 jam dan sekolah yang melaksanakan PTM baik guru dan pelajar harus sudah divaksinasi sebanyak 80 persen. Selain itu juga harus mematuhi segala aturan terkain penanganan dan harus mematuhi prokes penanggulangan dan pencegahan COVID-19," kata dia. 

Baca Juga: Ribuan Warga Langkat Kumpulkan Tanda Tangan Tuntut Perbaikan Jembatan

2. Kota Binjai dan Kabupaten Langkat masuk dalam zona hijau

Belajar Tatap Muka 100 Persen Dimulai di SMA/SMK Binjai dan Langkat Kacapdis dan anggota DPRD Sumut saat meninjau langsung proses belajar mengajat PTM 100 persen dihari pertama (IDN Times/ istimewa)

Berdasarkan data, jelas dia, untuk saat ini Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Baik itu pelajar, tenaga pendidik hingga guru sudah menjalani vaksinasi 94 persen. Selain itu, kedua Kabupaten/Kota ini sudah masuk dalam zona hijau. Sehingga diperbolehkan melakukan PTM 100 persen sesuai dengan aturan SKB Menteri.

"Meski demikian, aturan prokes COVID-19 meski diterapkan saat proses belajar mengajar berlangsung. Kita harapkan kedepan, kondisi di seluruh daerah terus membaik dan pandemik COVID-19 berakhir," tegas dia.

3. Siswa diingatkan untuk tetap menjaga prokes

Belajar Tatap Muka 100 Persen Dimulai di SMA/SMK Binjai dan Langkat Kacapdis dan anggota DPRD Sumut saat meninjau langsung proses belajar mengajat PTM 100 persen dihari pertama (IDN Times/ istimewa)

Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut,  Hendra Cipta, yang ikuti dalam memantau langsung proses belajar mengajar PTM hari pertama menekankan, agar seluruh yang terlibat proses belajar mengajar PTM tidak mengabaikan Prokes COVID-19. Karena itu sangat penting dan harus dijaga dengan baik agar pandemiks egera berakhir.

"Saya lihat seluruhnya bersemangat dalam menjalani proses belajar mengajar PTM. Tapi meski diingat, jangan abaikan prokes COVID-19. Baik itu pelajar dan tenaga pendidik serta guru yang terlibat," tungkas dia.

Dirinya juga menegaskan, mematuhi aturan dan disiplin itu sangat penting. Sehingga semua dapat berjalan lebih baik lagi kedepan. Karena dengan secara bersama-sama dan bahu membahu bisa melalui pandemik ini.

Baca Juga: Halua, Manisan Khas Langkat Dibuat dari Buah, Sayur hingga Cabai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya