Bawa 5 Kg Sabu, Mahasiswa Aceh dan Rekannya Ditangkap di Langkat

Ada 6 terduga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda

Langkat, IDN Times - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Langkat, menangkap 6 terduga pengedar sabu-sabu dan daun ganja kering. Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi berbeda oleh pihak kepolisian. Dari 6 pelaku itu, salah satu pelaku yang berstatus mahasiswa coba mengedarkan 5 kg sabu bersama rekannya.

"Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjunf Pura, Kabupaten Langkat," kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

1. Hasil penangkapan awal polisi sita 1 kg sabu-sabu

Bawa 5 Kg Sabu, Mahasiswa Aceh dan Rekannya Ditangkap di LangkatIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan dia, para terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN," papar dia.

Untuk ketiga pelaku, terang dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Faisal.

Baca Juga: Papan Bunga Dukungan untuk Tersangka Rempang Hilang, Berganti Ancaman

2. Dua pelaku pengedar 5 kg sabu diciduk polisi di Jalinsum Medan-Aceh

Bawa 5 Kg Sabu, Mahasiswa Aceh dan Rekannya Ditangkap di LangkatIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).

Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009," ungkap Faisal.

"Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," sambung dia.

3. Pengedar ganja di Tanjung Pura diciduk, 1,3 kg ganja kering disita

Bawa 5 Kg Sabu, Mahasiswa Aceh dan Rekannya Ditangkap di LangkatKapolres Langkat AKBP Faisal, saat memaparkan tangkapan narkoba (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat. Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah," ujar Faisal.

ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja," tegas AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Baca Juga: Muzakir Manaf Ditunjuk Jadi Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya