Abaikan Prokes, Warga Terpapar COVID-19 di Langkat Meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Langkat, mengalami peningkatan. Hal ini terjadi karena masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
"Sejak 13-23 Mei, sebanyak 85 orang dinyatakan positif COVID-19. Sementara, jumlah pasien yang telah dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 16 orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan CCOVID-19, Kabupaten Langkat, Zulkifli, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?
1. Kerumunan terjadi, masyarakat abaikan protokol kesehatan
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes, jelas dia, tampak terlihat masih banyak ditemukan warga keluar rumah dengan tidak menggunakan masker. Selain itu, ditempat-tempat keramaian.
Salah satu adalah kafe, warung kopi dan sarana publik juga terabaikan menjaga jarak.
"Kalau kerumunan kemungkinan masih ada terjadi, karena masih terlihat adanya pelaksanaan kegiatan pesta," ungkapnya.
2. Antisipasi penyebaran, TNI, Polri dan Satgas terus adakan razia dan pengawasan
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, jumlah kasus terkonfirmasi positif 1.112, meninggal dunia 127, terkonfirmasi sembuh 816 dan masih terawat 169. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, terlebih penyekatan larangan mudik juga dilakukan.
Akan tetapi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia bersama dengan aparat gabungan TNI/ Polri, guna menurunkan angka penyebaran virus di Langkat. "Seluruh warga di Kabupaten Langkat dapat mengikuti imbauan dan anjuran dari pemerintah mengenai antisipasi penyebaran wabah," harap dia.
3. Hindari kerumunan dan patuhi prokes, Bupati keluarkan surat edaran
Atas meningkatnya masyarakat yang terpapar COVID-19. Bupati Langkat Terbit Rencana PA, lantas mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan. Seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya. Ada
Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
"Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku, ada 8 poin penting yang harus dipatuhi dalam SE tersebut," tegas Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi.
Baca Juga: Viral Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp128 Juta, Begini Kronologisnya