5 Terduga Begal di Binjai Ditangkap, Gunakan Sajam dan Air Softgun

Terduga pelaku masih berusia belasan tahun

Binjai, IDN Times - Lima orang terduga kawanan begal berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Binjai Barat pada 8 Desember 2023. Adalah YR (19), yang sempat menjadi korban kejahatan para terduga pelaku saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, 8 Desember 2023 pukul 01.20 WIB dinihari lalu.

1. Korban sempat dibuntuti oleh terduga pelaku saat pulang ke rumah

5 Terduga Begal di Binjai Ditangkap, Gunakan Sajam dan Air SoftgunKelima terduga begal dan barang bukti yang berhasil diamankan (IDN Times/ istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda A Sani mengatakan, peristiwa bermula korban yang dibuntuti terduga kawanan begal dalam perjalanan pulang ke rumah.

"Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax BK 4033 RBK. Sedangkan 5 pelaku lagi mengendarai 3 unit sepeda motor," kata Ipda Sani, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Datang ke Binjai, Cak Imin: Saatnya Guru Menjadi Presiden Kita

2. Korban sempat melawan, akhirnya terjatuh dipukul oleh terduga pelaku

5 Terduga Begal di Binjai Ditangkap, Gunakan Sajam dan Air SoftgunIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setiba di lokasi kejadian atau Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, korban langsung dipepet dan para terduga pelaku menodongkan senjata tajam kearah korban.

"Saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar. Adanya perlawanan, terduga pelaku langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga terjatuh. Sepeda motornya dirampas dilarikan ke arah pusat Kota Binjai," jelas Ipda Sani lagi.

3. Terduga pelaku hampir rata-rata berusia belasan tahun, berikut identitasnya

5 Terduga Begal di Binjai Ditangkap, Gunakan Sajam dan Air SoftgunIlustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk di kawasan Binjai Timur dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dari terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Samurai dan Airsoft Gun.

Ironisnya, terduga pelaku hampir rata-rata besusia belasan tahun. Seperti terduga berinisal AL als Aziz (22) warga Jalan Banten km.14,5 Kecamatan Sunggal, IP (19) warga Jalan Payabakung km.14,5  Kecamatan Sunggal dan GF als Irawan (18) warga Jalan Payabakung Pasar 1 Sunggal.

Sedangkan 2 lainnya yakni RK (18) warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan MA (19) warga Jalan Banten km 14,5 Kecamatan Sunggal. "Kita juga mengamankan barang bukti 1 lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, dan sarung sajam yang terbuat dari besi warna hitam. Terhadap kelima terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan," tegas dia.

Baca Juga: Pj Gubernur Ungkap Alasan Warga Tolak Kehadiran Rohingya di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya