Wali Kota dr Susanti Bahas Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRB

Mal Pelayanan Publik akan dibangun di Ramayana Siantar

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Plt Kadis DPMPTSP, Jajaran Kabag Pemko Pematang Siantar melakukan Rapat Koordinasi terkait rencana Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia bertempat di jl sudirman kav. 69 Kantor kemenpanrb, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Adapun yang hadir dalam pertemuan yakni, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenanRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Sub Koordinator/Analis Kebijakan Muda Martina Simanjuntak beserta jajaran, Kadis DPMPTSP Sofie Megawaty Saragih beserta jajaran kabid, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan Jajaran Deputi KemenpanRB.

1. Menindaklanjuti Permen PanRB nomor 92

Wali Kota dr Susanti Bahas Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRBWali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membahas tentang Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRB (Dok. IDN Times)

Dalam presentasi Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dijelaskan dalam menindaklanjuti Permen PanRB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik.

Pemerintah Kota Pematang Siantar akan melaksanakan penyelenggaraan mal pelayanan publik yang berlokasi di pusat kota jalan sutomo pematang siantar.

2. Mal Pelayanan akan dibangun di Ramayana Siantar

Wali Kota dr Susanti Bahas Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRBWali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membahas tentang Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRB (Dok. IDN Times)

Guna meningkatkan Mutu Kualitas Pelayanan Publik serta kemudahan kepada masyarakat, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA berkomitmen melakukan percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar dengan Deputi KemenpanRB yang disesuaikan dengan standar pelayanan publik dengan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.

“Direncanakan Mal Pelayanan Publik akan dibangun dan ditempatkan di Lantai III Ramayana Kota Pematang Siantar. Telah disurvei yang dilaksanakan pada Rabu 11 Mei 2023, yang dihadiri DPMPTSP, Dispenda, Dinas PU, Bappeda, bersama pihak manajemen Ramayana,” tuturnya.

3. Susanti sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak

Wali Kota dr Susanti Bahas Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRBWali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membahas tentang Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRB (Dok. IDN Times)

Susanti menjelaskan pada 12 Juni 2023, telah dilakukan rapat dengan pihak manajemen ramayana yang dihadiri PJ Sekda Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto, DPMPTSP, Dispenda, Dinas PU, Kabag Hukum, Asisten Pemerintahan untuk membahas mal pelayanan publik ini.

“Adapun Indikator Penetapan Lantai III Ramayana sebagai Mal Pelayanan Publik dari segi Waktu Tempuh, Aksesibiltas, Sektor Komersial dan perkantoran, menyerap tenaga kerja yang menimbulkan kegiatan ekonomi,” ungkap Susanti dihadapan Deputi Kemenpan RB yang hadir saat pemaparan.

Baca Juga: Intip Serunya Hari Yoga Internasional di Medan, Ada 2 Rekor Dunia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya