Ternyata Ada Dua Caleg Mantan Napi Korupsi yang Belum Diungkap KPU

Berasal dari daerah pemilihan kabupaten Sumalungun

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

Pada Rabu malam (30/1/2019), KPU menyebutkan total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

Terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, berdasarkan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) masih ada caleg mantan napi korupsi yang tak masuk dalam rilis KPU RI.

Misalnya dua napi yang sama-sama caleg DPRD Simalungun dengan daerah pemilihan yang sama. Hal itu dibuktikan dengan pengumuman dua caleg bersangkutan melalui media cetak. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Gerindra Usung Caleg Eks Napi Korupsi, Ternyata PDIP Juga

1. Jadi caleg di Dapil 4 Simalungun

Ternyata Ada Dua Caleg Mantan Napi Korupsi yang Belum Diungkap KPUDokumentasi KPU

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan ada dua calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang terlewat pantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dua caleg tersebut yakni, Bonar Zeitsel Ambarita dan Polman.

Bonar merupakan caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk daerah pemilihan (dapil) Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun 4 dengan nomor urut 9.

Sedangkan Polman, caleg Partai Demokrat untuk dapil DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4.

“Setelah ditelusuri, ada mereka yang terlewat dari publikasi KPU. Yang saya temukan, ada dua napi yang sama-sama caleg DPRD Simalungun 4. Ada bukti yang bersangkutan mengumumkan diri di media massa,” ujar Titi seperti dilansir oleh rumahpemilu.org.

2. Laporkan ke KPU

Ternyata Ada Dua Caleg Mantan Napi Korupsi yang Belum Diungkap KPUDokumentasi KPU

Titi mengajak publik untuk mencermati data publikasi KPU. Jika publik menemukan adanya caleg mantan napi korupsi yang belum masuk dalam data KPU, publik dapat melaporkan ke kantor KPU di daerahnya, atau menghubungi sarana komunikasi yang tersedia, seperti surel dan akun media sosial KPU.

“Langkah KPU sudah sangat baik dan tepat. Kita dukung dan apresiasi. Tapi, kita juga harus berpartisipasi memastikan tidak ada yang terlewat sehingga datanya bisa terus update dan final sapai hari H kelak,” kata Titi.

3. Akui terlambat mengirim data

Ternyata Ada Dua Caleg Mantan Napi Korupsi yang Belum Diungkap KPUIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan sudah menyerahkan dua nama calon legislatif (caleg) eks koruptor.

Ia mengaku terlambat mengirim data dua nama caleg eks koruptor karena menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua Caleg DPRD  Simalungun eks koruptor tersebut yakni Bonar Zeitsel Ambarita dari Partai Hanura dan Polman dari Partai Demokrat.

“Sebelumnya kami sudah melaporkan satu nama Bonar. Kalau Polman memang terlambat karena menunggu keputusan Bawaslu,” ujarnya, Minggu (3/2).

Raja mengungkapkan bahwa KPU baru mengetahui Polman pernah terlibat korupsi. Bahkan, Polman tidak ada memberitahukan di media cetak.

“Makanya, yang diumumkan KPU RI di 46 nama itu sudah terdapat Bonar. Hanya Polman baru kemarin ini. Sekarang, sudah kami kirimkan semua,”ujarnya.

Diketahui, Bonar maju sebagai Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Simalungun 4 dengan nomor urut 9. Sedangkan Polman maju sebagai Caleg di Dapil Simalungun 4 dengan nomor urut 4.

Raja Ahab Damanik memastikan akan mengikuti peraturan KPU jika harus menampilkan nama kotuptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami akan ikuti peraturan dari KPU pusat. Kalau memang harus ditandai bahwa ini merupakan caleg mantan koruptor akan kita tandai di setiap TPS,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Parpol yang Usung Caleg Eks Napi Korupsi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya