Pelaku Penggelapan hanya Divonis Sebulan, Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban kecewa penyidik tidak lakukan banding

Medan, IDN Times - Korban tindak pidana penggelapan, RB warga Jalan Mongonsidi I Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia mengaku kecewa dengan sikap penyidik kepolisian Polsek Medan Baru, Selasa (20/4/2021).

Pasalnya menurut korban, penyidik menolak untuk melakukan upaya hukum banding atas permintaan korban berkaitan putusan Nomor : 6/Pid.C/2021/PN Mdn dengan terdakwa Jaya Krisna Murti (34) warga Jalan Mongonsidi Medan Polonia yang divonis hukuman satu bulan penjara karena hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan barang.

Padahal sebelumnya terdakwa Jaya Krisna disangkakan melanggar pasal 372 Jo 376 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Berikut kronologisnya:

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

1. Korban baru sekali dipanggil polisi

Pelaku Penggelapan hanya Divonis Sebulan, Korban Tempuh Jalur HukumIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mengungkapkan, pada tanggal 10 Maret 2021 pihak kepolisian Polsek Medan Baru mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor B/167/III/2021/Reskrim terkait dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan negeri Medan dengan alasan agar dilimpahkan ke Pengadilan negeri Medan agar diproses pemeriksaan cepat.

"Dalam hal ini sejak saya melaporkan kasus ini ke polisi sesuai Nomor :STTPL /1617/XII/2018/SPKT SEK MDN BARU, saya baru menerima SP2HP yang pertama dan hal ini tidak sesuai dengan pasal 10 ayat 5 Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana yakni 'setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 haruslah diterbitkan SP2HP," ujar korban.

2. Korban akan melakukan upaya hukum

Pelaku Penggelapan hanya Divonis Sebulan, Korban Tempuh Jalur HukumUnsplash/rawpixel

Selain itu dikatakan korban, dirinya telah menghadap pegawai PTSP bagian panitera muda hukum pidana bahwa yang bisa mengajukan banding pada hukum acara pemeriksaan cepat adalah polisi dan terdakwa.

"Namun hal tersebut berseberangan dengan alasan polisi yang menolak upaya banding dengan alibi pasal 205 KUHPidana. Karena itu saya kecewa dan tidak terima dengan sikap penyidik Polisi maupun putusan hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa," sebutnya.

Lebih jauh korban menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan upaya hukum tak terbatas sesuai UU No 2 tahun 2003 tentang kepolisian negara RI, Peraturan Pemerintah RI no. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI, Peraturan kapolri no 14bl tahun 2011 tentang kode etik profesi.

"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan terwujudnya integeritas penegakan hukum yang presisi prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan sebagaimana atensi Kapolri," pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Sedih Alim, Nelayan yang Divonis Mati karena Dijebak Bawa Sabu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya