Mau Gerebek Rumah Warga, Eks TNI Ditangkap Subdenpom Binjai

Hamdani dipecat dari TNI karena kasus penipuan

Binjai, IDN Times - Eks anggota TNI, Muhammad Hamdani membuat geger sebagian warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat. Sebab, pria berambut cepak ini membuat onar di rumah seorang warga disana bernama Nur Ainun (45 tahun). 

Beberapa wargapun memadati kediaman wanita yang berprofesi sebagai guru SD ini. Kegegeran inipun mengundang perhatian Subdenpom 1/5-2 Binjai. Beberapa personil turun dan mengamankan Muhammad Hamdani, Senin (7/10).

1. Beralibi ada dugaan kumpul kebo

Mau Gerebek Rumah Warga, Eks TNI Ditangkap Subdenpom BinjaiIDN Times/Handoko

Menurut Jefri selaku Kepala Dusun (Kadus) setempat, awalnya dengan alibi adanya dugaan telah terjadi kumpul kebo, Hamdani mengaku sudah mengajak personel Unit PPA Polres Binjai dalam operasi penggerebekan. Karena Hamdani menggandeng polisi, Jefri pun mengamini ajakannya untuk menggerebek rumah guru yang berdinas di SD Kabupaten Langkat tersebut.

Sesampai di rumah Ainun, keadaannya sudah gelap. Lampu pada rumah itu sudah tak menyala lagi. Pun begitu, pria yang akhirnya diketahui eks TNI ini tetap saja mau mendobrak pintu rumah Ainun. Namun, oleh Kadus menolaknya. Alhasil, Kadus memutuskan agar Hamdani mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas.

Langkah ini diambil Jefri guna menghindari keributan di wilayahnya. "Saya bilang sama Hamdani agar didampingi Babinkamtibmas. Tapi tidak diperbolehkan olehnya. Malah Hamdani menyuruh saya untuk memanggil warga, tapi saya menolaknya," beber Jefri. 

"Memang Buk Nur Ainun sempat tidak membuka pintu, karena memang sudah larut malam. Akhirnya saya memanggil kakaknya, barulah pintu itu dibuka," tambah Jefri. 

Baca Juga: Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Kasus Bunuh Diri Aiptu Pariadi

2. Tuduh warga lakukan perselingkuhan

Mau Gerebek Rumah Warga, Eks TNI Ditangkap Subdenpom Binjaiunsplash.com/ Max Rovensky

Setelah pintu dibuka, cekcok mulut tak terhindarkan antara Hamdani dan Nur Ainun.

"Awalnya Hamdani ngomong sama saya mau membuktikan kalau ada selingkuhan Ibu Nur Ainun. Ternyata dia bohong. Dia ngomong sama Bu Nur Ainun kedatangannya disebabkan perbuatan tidak menyenangkan melalui SMS," ujar Jefri. 

Lebih jauh, Kadus menceritakan, kalau Hamdani menyuruh personel Unit PPA Polres Binjai membawa Nur Ainun. Namun, Ainun menolak hingga coba menutup pintu rumah lantaran sudah larut malam. "Tapi Hamdani menahan pintu itu dan langsung masuk bersama rekan rekannya," beber dia.

Bahkan, kata Kadus, pecatan TNI yang buat onar ini juga menyuruh rekan-rekannya melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan hingga kamar Ainun. Saat penggeledahan berlangsung, Jefri mendapati kejanggalan. Adalah, melarang yang lain melakukan penggeledahan. Hanya rekan-rekannya saja yang menggeledah.

"Hamdani minta kami (3 orang Kadus-red) untuk memeriksa rekan-rekannya apakah membawa barang berbahaya atau narkotika. Kami memang memeriksanya dan tidak menemukan apa-apa," ungkap Jefri. 

Karena tidak ditemukan barang berbahaya atau narkotika, lanjut Jefri, akhirnya Hamdani kembali menyuruh rekan-rekannya untuk masuk ke dalam rumah Ainun melakukan penggeledahan. "Di situlah kami merasa aneh. Awalnya yang pertama diperiksa tidak ada apa-apa. Tapi pada waktu memeriksa yang kedua kalinya, ditemukan barang yang diduga narkoba dan peralatannya," ujar dia.

3. Hamdani masuk daftar DPO sejak Januari 2019

Mau Gerebek Rumah Warga, Eks TNI Ditangkap Subdenpom BinjaiIDN Times/Handoko

Menanggapi hal ini, Komandan Subdenpom 1/5-2, Kapten Agus Setiawan menjelaskan, Serka Muhammad Hamdani sudah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan sejak September 2018.

Dimana kasus yang menjeratnya saat itu adalah kasus penipuan. Akan tetapi, yang bersangkutan belum menjalani hukuman. Oleh Polres Binjai, Serka Muhammad Hamdani kemudian diserahkan ke Subdenpom guna penyidikan lebih lanjut.

"Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan," kata Agus.

Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan, penggerebekan yang dilakukan Serka Muhammad Hamdani bermotif masalah keluarga. Namun, kata dia, penggerebekan yang dilakukan Hamdani ilegal.

Pasalnya, yang bersangkutan bukan lagi sebagai prajurit TNI sejak September 2018 lalu. Bahkan, status DPO kepada Hamdani ditetapkan sejak Januari 2019.

"Tanpa hak dia melakukan penggerebekan. Penggeledahan itu harus ada surat perintah. Dia bukan aparat, enggak ada hak jadinya, ilegal itu," jelas Agus.

Dia menambahkan, Nur Ainun yang tak senang melaporkan hal tersebut ke Subdenpom Binjai. Agus mengamini, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan tersebut.

"Kurang lebih dia yang merencanakan, penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan. Saya lihat WA (WhatsApp) HP-nya, dia mengondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Odmil dan ditahan di Lapas karena sudah sipil," tandasnya.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Sergai Tembak Istri hingga Tewas Lalu Bunuh Diri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya