Jadi Pengedar Narkoba, Kapolsek di Karo Akan Dipecat dan Dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Karier Iptu SS di institusi Polri bakalan berakhir. Perwira yang terakhir menjabat sebagai Kapolsek Payung, Tanah Karo, Kabupaten Karo ini diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Kini dia menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dia tidak akan pernah kompromi kepada pelaku narkoba. Termasuk anggota polisi yang terlibat.
"Saat ini yang bersangkutan (SS) sudah kita tahan. Dia akan diproses secara pidana," kata Martuani, Sabtu (11/1).
1. Iptu SS juga terancam dipecat dari institusi Polri
Lain lagi komentar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung. Selain hukum pidana, SS juga terancam akan menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Undang-Undang Kepolisian menyebutkan, jika ada anggota polisi terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, maka yang bersangkutan akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," ujar Hendrik.
Baca Juga: Bandar Bersuara, Kapolsek di Karo Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
2. Sebelum Iptu SS, tiga pelaku ditangkap terlebih dahulu
Hendrik menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya tiga pengedar narkoba berinisial DK, GB dan JT dari dalam warung yang berada di seputaran Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019). Dari mereka polisi mendapati 3,1 gram sabu, dua alat isap (bong), satu timbangan elektrik dan uang tunai.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan. DK mengaku bahwa barang bukti yang disita diperoleh dari SS," ungkap Hendrik.
3. Pelaku inisial DK mengaku sudah empat kali mengambil narkoba dari SS
Tidak cuma itu, lanjut Hendrik, DK mengaku sudah lima kali bertemu dengan SS. Empat kali pertemuan untuk mengambil narkoba sedangkan satu kali lagi penyerahan uang untuk pembelian 50 gram sabu.
Menindaklanjuti informasi DK, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan SS dari kantornya. Dia kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses selanjutnya.
"Selain SS, personel turut menyita uang tunai Rp30 juta yang diduga untuk pembelian sabu. SS sudah kita tahan dari 6 Januari 2020 lalu," jelas Hendrik.
Baca Juga: Tanam Pohon di Langkat, Kapolda Sumut Tempuh 74 Km dengan Bersepeda