[BREAKING] 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap

Lanjutkan kasus suap terhadap Eks Gubernur Gatot

Jakarta, IDN Times - Kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ternyata tidak berhenti. Setelah KPK memenjarakan eks Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan puluhan anggota DPRD, ternyata kasus ini masih berlanjut.

Hari ini, Kamis (30/1), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru. Total ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK.

"Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ke-14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang dijadikan tersangka adalah Sudirman Halawa; Rahmad Pardamean Hasibuan; Nurhasanah; Megalia Agustina; Ida Budiningsih; Ahmad Hosein Hutagulung; Syamsul Hilal; Robert Nainggolan; Ramli; Mulyani; Layani Sinukaban; Japorman Saragih; Jamaluddin Hasibuan; dan Irwansyah Damanik.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap kepada para wakil rakyat ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
 
Sementara, Gatot selaku pemberi suap, sudah dipidana dengan hukuman empat tahun penjara. Gatot juga diwajibkan membayar uang Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Dari pengakuan Gatot saat pemeriksaan diketahui ada sekitar 50 anggota DPRD yang menerima suap.

Baca Juga: Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya