Al Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Al ditangkap polisi karena diduga terlibat dengan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan Al dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai Langkat, Ipda Sejahtera I Ginting, Kamis (26/8). Menurutnya penangkapan pria bernama lengkap Alfian Juhri alias Al karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu 1,27 gram.
Al diketahui adalah warga Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Baca Juga: Drawing Liga Champions Malam Ini, Berikut Link Live Streaming-nya
1. Al ditangkap saat sedang duduk menunggu pembeli di dalam kamar
Sejahtera Ginting menjelaskan mereka mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya pelaku pengedar narkoba jenis sabu- sabu yang meresahkan masyarakat.
Atas perintah Kapolsek AKP Adi Alfian SH bersama anggota Aipda Bambang Sariawan Sitepu, Bripka Hairuddin, melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi kemudian personel melihat sedang duduk menunggu pembeli di dalam kamar rumah tersangka di Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
2. Berikut barang bukti yang diamankan polisi
Lalu, melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dengan barang bukti satu kotak plastik warna hitam di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu- sabu.
"Ada juga sembilan bungkus klip bening plastik ukuran kecil kosong, enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu unit HP merk Advan warna biru muda, uang tunai Rp 119 ribu," ujar Ginting seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: 10 Fakta Jesselyn, Grand Finalis MasterChef Season 8 asal Medan