TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan Reaktif

Polisi dinilai tidak profesional tangani perkara Zahir

Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu. (Dok Pribadi)

Medan, IDN Times – Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu mengkritik penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Batubara Zahir dalam kasus dugaan suap PPPK. Kata Sarma, polisi terlalu reaktif dan arogan.

“Jangan reaktif, memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

1. Zahir baru dipanggil polisi dua kali, namun DPO sudah terbit

Kata Sarma, polisi diduga melaggar KUHAP. Karena, informasi yang dihimpunnya, penetapan DPO terhadap Zahir disebabkan oleh karena dia dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.

"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, koq kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” kata Sarma.

Apalagi, dalam prosesnya, kuasa hukum Zahir sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka.  terhadap yang bersangkutan dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara.

“Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,” katanya.

2. Sarma menilai, penetapan DPO adalah tindakan berlebihan

Sarma melanjutkan, jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP justru menjadi pertanyaan kenapa DPO bisa diterbitkan.

“Harusnya, kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menguji serta memutuskan apakah Polda Sumut selama ini menerapkan KUHAP dengan benar atas penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan,” katanya.

Berita Terkini Lainnya