TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Ingin Dipidana, Pehobi Burung Dilindungi Urus Izin ke BBKSDA

Jika lewat 5 September dianggap ilegal

Burung Cucak Hijau milik pehobi dipasangi gelang khusus sebagai legalitas karena masuk dalam kategori satwa dilindungi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Pemelihara dan pehobi burung berbondong-bondong datang ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Medan. Mereka membawa burung peliharaannya untuk didaftarkan.

Burung yang didaftarkan adalah yang sebelumnya ada dalam daftar tidak dilindungi kemudian berubah menjadi dilindungi. Pendataan ini menjadi upaya konservasi supaya para pehobi tidak menangkap burung dilindungi di alam liar.

Baca Juga: Harimau di Tapsel Muncul Dekat Lokasi Sinyal untuk Belajar Daring Anak

1. Burung dipakaikan gelang khusus yang jadi identitas

Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan gelang khusus registrasi burung yang masuk dalam kategori dilindung. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan pendataan dilakukan supaya burung yang dipelihara menjadi legal. Sehingga pemiliknya tidak tersangkut masalah hukum karena memelihara satwa dilindungi.

Burung-burung itu nantinya akan didata mulai dari jenisnya, ciri khusus, kelamin dan data pemiliknya. Kemudian, burung dipasangi gelang khusus dikakinya yang berisi kode-kode. Pemiliknya juga mendapat sertifikat.

“Pendataan ini, arahnya, mereka harus melakukan penangkaraan. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian, yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran. Nanti akan kami registrasi. Semua ini bebas biaya,” ujarnya.

2. Batas akhir pendaftaran 5 September 2020, jika tidak bisa ditindak

Cucak hijau masuk dalam kategori burung yang dilindungi oleh undang-undang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 300 pemilik burung yang mendaftarkan satwa miliknya. Jenidnya pun beragam. Mulai dari Cucak Hijau, beo, Murai Daun, Poksay Sumatra, Srindit Melayu dan burung berparuh bengkok sesuai ketentuan pemerintahan.

Pendaftaran ini sesungguhnya sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. BBKSDA pun menyasar komunitas-komunitas pehobi burung untuk melakukan pendataan.

“Kalau setelah 5 September, kita akan proses sesuai aturan. Kalau mereka melakukan penyerahan, kita terima. Kalau tidak mau menyerahan akan kita proses,” tegas Irzal.

Baca Juga: Harimau yang Dievakuasi Dekat Pemukiman di Tapsel Malnutrisi, Kenapa?

Berita Terkini Lainnya