Tidak Ingin Dipidana, Pehobi Burung Dilindungi Urus Izin ke BBKSDA
Jika lewat 5 September dianggap ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemelihara dan pehobi burung berbondong-bondong datang ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Medan. Mereka membawa burung peliharaannya untuk didaftarkan.
Burung yang didaftarkan adalah yang sebelumnya ada dalam daftar tidak dilindungi kemudian berubah menjadi dilindungi. Pendataan ini menjadi upaya konservasi supaya para pehobi tidak menangkap burung dilindungi di alam liar.
Baca Juga: Harimau di Tapsel Muncul Dekat Lokasi Sinyal untuk Belajar Daring Anak
1. Burung dipakaikan gelang khusus yang jadi identitas
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan pendataan dilakukan supaya burung yang dipelihara menjadi legal. Sehingga pemiliknya tidak tersangkut masalah hukum karena memelihara satwa dilindungi.
Burung-burung itu nantinya akan didata mulai dari jenisnya, ciri khusus, kelamin dan data pemiliknya. Kemudian, burung dipasangi gelang khusus dikakinya yang berisi kode-kode. Pemiliknya juga mendapat sertifikat.
“Pendataan ini, arahnya, mereka harus melakukan penangkaraan. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian, yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran. Nanti akan kami registrasi. Semua ini bebas biaya,” ujarnya.
Baca Juga: Harimau yang Dievakuasi Dekat Pemukiman di Tapsel Malnutrisi, Kenapa?