Sebanyak 28 Kg Sabu Terungkap saat Kecelakaan, Kurir Dihukum Mati
Pelaku sempat melarikan diri pakai betor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdangbedagai, IDN Times - Seorang kurir pembawa sabu-sabu bernama Syahrial (30) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatra Utara. Vonis tersebut harus ditanggungnya, setelah gagal mengantarkan 28 kg sabu. Dia ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (1/5/2023) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, vonis hukuman mati itu dibacakan di pangadilan pada, Rabu (15/11/2023). Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syahrial alias Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.
1. Syahrial menjemput sabu-sabu dengan bersepeda motor
Dikutip dari dakwaan jaksa, kejadian itu bermula peristiwa itu terjadi pada Minggu, (30/4/2023). Syahrial yang berada di Kota Medan dihubungi oleh Ade (buron) untuk mengambil narkoba jenis sabu di Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dia kemudian mengajak saksi Rian Abdillah, berangkat dari Kota Medan menuju Rantauprapat dengan sepeda motor Yamaha Lexi bernomor polisi BK 6337 ABE Sekira pukul 19.00 WIB.
Ade kemudian menghubungi Syahrial setelah keduanya tiba di Rantauprapat pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Dia memintanya untuk bertemu dengan seseorang yang mengendarai mobil berwarna merah.