Anggota Bawaslu Medan kena OTT, 2 Orang Jadi Tersangka

Saat OTT ada uang Rp25 juta yang disita

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, beberapa waktu lalu. Dari tiga orang yang ditangkap, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Dua orang yang menjadi tersangka adalah Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan rekannya FWH alias Midun. Sementara itu, IG yang ikut ditangkap malam itu, hanya dijadikan sebagai saksi.

"Betul (penetapan tersangka), Tsk AH dan FWH," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).

1. Keduanya ditahan di Mapolda Sumut

Anggota Bawaslu Medan kena OTT, 2 Orang Jadi Tersangkailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Hadi, keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut. Penahanan itu dilakukan dengan  Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan FWH alias Midun.  

Sedangkan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. “Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

2. Diduga memeras Caleg Rp25 juta untuk pengurusan DCT

Anggota Bawaslu Medan kena OTT, 2 Orang Jadi TersangkaIlustrasi Pemilihan Umum. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp25 juta. Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan kepada salah satu bakal caleg Kota Medan. OTT dilakukan di salah satu  hotel mewah di Kota Medan.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, Azlansyah diduga memeras caleg yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. Diduga dia menjanjikan bisa meluluskan caleg tersebut.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

3. Polisi mendalami dugaan keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya

Anggota Bawaslu Medan kena OTT, 2 Orang Jadi TersangkaIlustrasi tindak pidana penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan, Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Baca Juga: Diduga Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Kena OTT

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya