Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan
Dianggap tak kooperatif oleh hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batubara, IDN Times - Rahmadsyah Sitompul 33, menjadi orang yang dianggap ‘nyentrik’ saat bersaksi pada sidang penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun usai menjadi saksi, pentolan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumut.
Rahmad ternyata juga menjadi terdakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Batubara. Sebelumnya dia hanya menjadi tahanan kota. Namun dia berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi.
Baca Juga: Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut
1. Rahmad dianggap tidak kooperatif oleh hakim
Rahmad harus mendekam di Rutan karena perbuatannya. Dia dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses hukumnya di Batubara.
Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.
Dia langsung diboyong usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasusnya.
Baca Juga: Alumni 212 Akan Gelar Aksi di MK, Luhut: Nurut Aja Ya sama Pak Prabowo