TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan 

Dianggap tak kooperatif oleh hakim

IDN Times/Ist

Batubara, IDN Times - Rahmadsyah Sitompul 33, menjadi orang yang dianggap ‘nyentrik’ saat bersaksi pada sidang penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun usai menjadi saksi, pentolan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumut.

Rahmad ternyata juga menjadi terdakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Batubara. Sebelumnya dia hanya menjadi tahanan kota. Namun dia berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi.

Baca Juga: Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut 

1. Rahmad dianggap tidak kooperatif oleh hakim

Dok. YouTube IDN Times/Mahkamah Konstitusi

Rahmad harus mendekam di Rutan karena perbuatannya. Dia dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses hukumnya di Batubara.

Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Dia langsung diboyong usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasusnya.

2. Rahmadsyah juga sering mangkir dalam sejumlah sidang

pixabay/Mdesigns

Hakim Anggota Miduk Sinaga yang juga menyidangkan kasus Rahmad membeberkan, terdakwa sering mangkir dari sidang. Diantaranya pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas. Serta pada tanggal 18 Juni 2019, persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri proses persidangan ini.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," ujar Miduk, Selasa (25/6).

Majelis hakim kata Sinaga mempertimbangkan dengan memperhatikan pasal 23 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, memutuskan dan mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah.

"Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019,"beber Sinaga.

Baca Juga: Alumni 212 Akan Gelar Aksi di MK, Luhut: Nurut Aja Ya sama Pak Prabowo

Berita Terkini Lainnya