PT ANR Enggan Tanggapi Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah Achiruddin
Polda Sumut akan gelar perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (19) terhadap KA (18) menguak sejumlah kasus lainnya. Ayah Aditya, Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Achiruddin juga sudah dipecat dari kepolisian, karena melakukan pembiaran penganiayaan yang ada di hadapannya.
Selain kasus penganiayaan, Achiruddin diduga terlibat dalam bisnis solar ilegal. Polisi menggeledah satu gudang ilegal berisi solar. Gudang itu disebut milik PT Almira Nusa Raya (ANR). Achiruddin diduga menjadi pengawasnya.
Kasus pelanggaran Undang-undang Migas itu masih bergulir. Sejumlah saksi diperiksa. Termasuk Direktur Utama PT ANR Edy.
Baca Juga: Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
1. PT ANR pastikan kooperatif dalam pemeriksaan
Dirut PT ANR diperiksa pada Kamis (4/5/2023). Kepada awak media, kuasa hukum PT ANR Fendi mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia juga memastikan bahwa PT ANR resmi. Mereka juga terdaftar sebagai mitra resmi PT Pertamina sebagai agen BBM.
"Poin kedua, klain kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," ujar Fendi.
Fendi mengatakan, ini adalah kali kedua kliennya diperiksa. Dia juga menjelaskan, selain Edy, polisi juga sudah memeriksa sejumlah karyawan PT ANR.
"Beberapa karyawan diperiksa, baru pak Dirut, ini pemeriksaan lanjutan, kali kedua," kata Fendi.
Baca Juga: [BREAKING] Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri