Protes Korupsi PPPK Langkat, Para Guru ‘Mengajar’ di Depan Polda Sumut
LBH Medan menilai ada diskriminasi proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Terhitung, sudah sembilan bulan para guru melaporkan dugaan tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru Kabupaten Langkat dilaporkan ke Polda Sumatra Utara. Sampai saat ini, para guru belum mendapatkan keadilan.
Para guru sudah berulang kali berunjuk rasa. Namun, titik terang kasus ini, belum juga didapat.
Para guru pun kembali berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Rabu (4/9/2024). “Karena ini prosesnya tidak jelas, maka para guru ‘pindah mengajar’ ke Polda Sumut,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra.
1. Ada dugaan diskriminasi dalam penegakan hukum
Dalam unjuk rasa yang diikuti seratusan guru itu, Irvan mengatakan ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam kasus PPPK di kabupaten lain, polisi dengan cepat menetapkan tersangka.
“Dalam kasus Langkat, Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka Intelektualnya. Padahal 100 saksi telah diperiksa, Bukti-bukti telah dihadirkan, petunjuk dan rekaman telah diberikan,” kata Irvan.
Permasalahan seleksi PPPK 2023, bukan hanya terjadi di Langkat. Kasus ini juga terjadi di Madina dan Batubara. Teranyar, eks Bupati Batubara Zahir ditangkap dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK.