Pengamat: Ada Diskriminasi Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat
Kenapa harus waktu tertentu yah guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik. Kebijakan ini juga dianggap belum menjawab publik.
Pengamat ekonomi memberikan sejumlah catatan penting. Mulai dari penentuan hari harga turun hingga tingkat efisiensinya.
Baca Juga: Fans Sejati, Markus Sinaga Meninggal di Stadion saat PSMS Medan Kalah
1. Penurunan harga pada hari tertentu menimbulkan kebingungan publik
Kebijakan penurunan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik dianggap bersifat diskriminatif. Karena tiket baru turun harga pada waktu tertentu saja.
Pengamat ekonomi asal Universitas Sumatera Utara (USU) Paidi Hidayat mengatakan, penurunan tiket pada waktu tertentu menimbulkan kerancuan.
“Saya setuju harga tiket pesawat diturunkan. Tetapi yang 50 persen itu dari harga tiket kapan? Apakah sebelum dari kasus harga tiket yang melambung tinggi yang pertama. Atau harga 50 persen turun dari harga yang sekarang,” ungkap Paidi, Rabu (3/7).
Baca Juga: Dukung Tiket Pesawat Murah, Ini Langkah Angkasa Pura II