TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Ada Diskriminasi Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Kenapa harus waktu tertentu yah guys

travelandleisure.com

Medan, IDN Times – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik. Kebijakan ini juga dianggap belum menjawab publik.

Pengamat ekonomi memberikan sejumlah catatan penting. Mulai dari  penentuan hari harga turun hingga tingkat efisiensinya.

Baca Juga: Fans Sejati, Markus Sinaga Meninggal di Stadion saat PSMS Medan Kalah

1. Penurunan harga pada hari tertentu menimbulkan kebingungan publik

unsplash.com/Jordaneil

Kebijakan penurunan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik dianggap bersifat diskriminatif. Karena tiket baru turun harga pada waktu tertentu saja.

Pengamat ekonomi asal Universitas Sumatera Utara (USU) Paidi Hidayat mengatakan, penurunan tiket pada waktu tertentu menimbulkan kerancuan.  

“Saya setuju harga tiket pesawat diturunkan. Tetapi yang 50 persen itu dari harga tiket kapan? Apakah sebelum dari kasus harga tiket yang melambung tinggi yang pertama. Atau harga 50 persen turun dari harga yang sekarang,” ungkap Paidi, Rabu (3/7).

2. Kebijakan dinilai belum menguntungkan publik

ainonline.com

Bagi Paidi, kebijakan yang dikeluarkan hanya membingungkan publik. Meski turun 50 persen harga tiket masih mahal. Misalnya, pada tujuan Medan-Jakarta, tiket masih berada di angka Rp2,5 -3 juta. Pemerintah dituntut mengambil garis tegas kebijakan ini.

“Lalu kenapa harus di hari-hari tertentu yakni Selasa, Kamis dan Sabtu dan di jam-jam tertentu juga. Inilah resiko kalau sebuah perusahaan itu sifatnya duopoli atau dua grup. Jadi mereka bisa menentukan harga yang dia suka. Dan, kebijakan ini ada semacam diskriminasi harga tetap saja yang diuntungkan adalah perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Tiket Pesawat Murah, Ini Langkah Angkasa Pura II

Berita Terkini Lainnya