Pemko Medan Parkirkan Alat Berat di Depan Centre Point, Dibongkar?
Mal itu menunggak pajak Rp250 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemko Medan menyegel mal Centre Point, setelah pusat perbelanjaan yang dikelola PT ACK. Penyegelan itu merupakan buntut tunggakan pajak hingga Rp250 miliar.
Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu (15/5/2024).
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution kepada media.
1. Tenggat waktu pembayaran pajak 30 Mei 2024
Usai penyegelan, Pemko Medan memberi tenggat waktu kepada PT ACK untuk melunasi pajak, hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar bangunan mal.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," pungkas Bobby.