Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan Miras
Kerugian negara hampir Rp400 juta selama beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Bea Cukai Medan bersama Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis 26 November 2020. Dari pengungkapan itu, ada dua pabrik rumahan yang ditemukan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi soal peredaran ilegal minuman dengan merk Samsu Putih. Lantaran pabrik minuman tersebut sejatinya sudah tutup. Status izinnya juga sudah dibekukan dan dicabut.
Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta
1. Pelaku nekat memalsukan minuman yang pabriknya sudah tutup
Petugas Bea Cukai pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, tidak ada pabrik di alamat yang tercantum pada label minuman. Saat ini alamat yang tercantum justru sudah menjadi SPBU yang masih dalam proses pembangunan.
“Minuman itu kami temukan pertama beredar di kawasan Jalan Bulan, Medan,” ujar Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, Jumat (27/11/2020).
Dari penjual eceran terdapat dua merek yang beredar. Yakni Samsu Putih dan Bola Dunia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Miras Ilegal ini berkadar alkohol masing-masing sebesar 31,94 persen dan 19,16 persen.
Baca Juga: 12 Risiko Berbahaya yang Perlu Diwaspadai oleh Para Peminum Alkohol