TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan Miras

Kerugian negara hampir Rp400 juta selama beroperasi

Miras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Bea Cukai Medan bersama Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis 26 November 2020. Dari pengungkapan itu, ada dua pabrik rumahan yang ditemukan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi soal peredaran ilegal minuman dengan merk Samsu Putih. Lantaran pabrik minuman tersebut sejatinya sudah tutup. Status izinnya juga sudah dibekukan dan dicabut.

Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta

1. Pelaku nekat memalsukan minuman yang pabriknya sudah tutup

Miras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Petugas Bea Cukai pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, tidak ada pabrik di alamat yang tercantum pada label minuman. Saat ini alamat yang tercantum justru sudah menjadi SPBU yang masih dalam proses pembangunan.

“Minuman itu kami temukan pertama beredar di kawasan Jalan Bulan, Medan,” ujar Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, Jumat (27/11/2020).

Dari penjual eceran terdapat dua merek yang beredar. Yakni Samsu Putih dan Bola Dunia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Miras Ilegal ini berkadar alkohol masing-masing sebesar 31,94 persen dan 19,16 persen.

2. Pelaku memproduksi miras ilegal di toko dan di rumah

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tim melakukan pemeriksan di Toko R yang berada di Jalan Bulan. Tempat itu ternyata dijadikan sebagai lokasi produksi miras ilegal. Di dalam toko juga ditemukan barang bukti berupa botol-botol, segel plastik, label dan peralatan lainnya.

Penyelidikan mengerucut pada MN. Dia merupakan aktor pelakunya. Dia juga bekerjasama dengan empat orang lainnya yang punya peran masing-masing.

Petugas juga menggerebek rumah MN. Di sana mereka juga menemukan barang bukti lebih banyak. Dari penindakan 2 lokasi tersebut, Tim Gempur Bea Cukai Medan berhasil menyita MMEA ilegal golongan C sebanyak 645 botol + 1 jerycan berisi 30 liter + 5 jerycan berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, MMEA ilegal golongan B sebanyak 550 botol + 2 jeriken berisi 30 liter dan 1 jerican berisi 25 liter yang diduga siap dikemas dan beberapa untuk memproduksi MMEA ilegal tersebut. Kemudian ada belasan ribu label, tong penyampur miras.

Baca Juga: 12 Risiko Berbahaya yang Perlu Diwaspadai oleh Para Peminum Alkohol

Berita Terkini Lainnya