Korupsi Pembangunan, Bupati Erik Adtrada Dituntut 72 Bulan Penjara
Didakwa korupsi hingga Rp4,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Dakwaan kasus korupsi pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menjerat Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga dibui.
Erik harus duduk di kursi pesakitan karena kasusnya itu. Teranyar, persidangan perkara korupsi itu sudah memasuki agenda tuntutan.
1. Jaksa menuntut Erik dipenjara 6 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Erik dipenjara selama enam tahun. Jaksa menilai Erik memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
JPU menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diterangkan Jaksa, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," kata JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/24) sore.