KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah Prosedur
Ditangkap di tengah aksi damai tolak omnibus law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik cara kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap HB, tersangka kasus dugaan perusakan mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) 8 Oktober lalu. KontraS beranggapan, penangkapan itu menyalahi prosedur.
Selain HB, polisi juga menetapkan 2 tersangka lain yang kini masih buron. KontraS mencatat beberapa fakta soal penangkapan HB di Bundaran Jalan Gatot Subroto saat mengikuti aksi damai massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut. Penangkapan itu diduga kuat sudah mencederai proses hukum yang berlaku.
1. Polisi menangkap tersangka saat aksi damai karena takut tersangka mengulangi perbuatannya
Dalam keterangan resmi KontraS Sumut, HB tercatat ditangkap atas laporan nomor LP/2510/X/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 8 Oktober 2020. Dia dduga terlibat dalam pengerusakan itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama Jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Staf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar menduga kuat, penangkapan HB tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Surat Perintah Penangkapan terhadap HB diberikan kepada keluarganya pada tanggal 22 Oktober yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/888/X/RES.1.10/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
“Bahkan saat massa meminta polisi menunjukkan surat penangkapan itu, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Ali Isnandar, Minggu (25/5/2020).
Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa