TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS: Penangkapan Tersangka Perusakan Mobil Dinas Salah Prosedur

Ditangkap di tengah aksi damai tolak omnibus law

Mobil polisi dibakar massa di Jalan Sekip Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik cara kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap HB, tersangka kasus dugaan perusakan mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) 8 Oktober lalu. KontraS beranggapan, penangkapan itu menyalahi prosedur.

Selain HB, polisi juga menetapkan 2 tersangka lain yang kini masih buron. KontraS mencatat beberapa fakta soal penangkapan HB di Bundaran Jalan Gatot Subroto saat mengikuti aksi damai massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut. Penangkapan itu diduga kuat sudah mencederai proses hukum yang berlaku.

1. Polisi menangkap tersangka saat aksi damai karena takut tersangka mengulangi perbuatannya

Barang bukti mobil yang dirusak oleh massa di ITM pada 8 Oktober 2020 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangan resmi KontraS Sumut, HB tercatat ditangkap atas laporan nomor LP/2510/X/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 8 Oktober 2020. Dia dduga terlibat dalam pengerusakan itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama Jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

Staf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar menduga kuat, penangkapan HB tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Surat Perintah Penangkapan terhadap HB diberikan kepada keluarganya pada tanggal 22 Oktober yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/888/X/RES.1.10/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Bahkan saat massa meminta polisi menunjukkan surat penangkapan itu, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Ali Isnandar, Minggu (25/5/2020).

2. Kekhawatiran polisi soal tersangka yang akan mengulangi perbuatannya terlalu berlebihan

Aksi damai AKBAR Sumut berujung ricuh karena polisi tiba-tiba menangkap satu rekannya, Rabu (21/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Soal dalih polisi yang menangkap HB karena khawatir akan memprovokasi massa aksi damai juga dianggap terlalu berlebihan.

Faktanya, kata Ali, HB duduk tertib di barisan massa. Justru penangkapan itu yang malah menimbulkan kericuhan.

Dalam konferensi pers Polrestabes Medan, HB membantah ikut melakukan pengrusakan. Justru kata HB dia sempat melarang rekan-rekannya agar tidak melakukan pengrusakan.

“Dari fakta-fakta diatas, kami menilai penangkapan yang dilakukan terhadap HB sesungguhnya cacat hukum mengingat Surat Penangkapan seharusnya diberikan pada MHB pada saat penangkapan dilakukan,” ujar Ali.  

Hal ini, lanjut Ali, sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana yang menyebutkan tentang Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang  mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Penangkapan tanpa surat penangkapan boleh saja dilakukan kepolisian berdasarkan Pasal 18 ayat (2) KUHAP hanya apabila tersangka tertangkap tangan. Sementara dalam kasus HB dia tidak dalam tertangkap tangan. “Jika dihitung, penangkapan dilakukan 14 hari sesudah kejadian. Dengan waktu yang begitu panjang harusnya polisi sudah mengantongi Surat Tugas dan Surat Penangkapan yang dapat ditunjukkan. Oleh karena penangkapan MHB tersebut cacat hukum, sebaiknya kepolsian segera membaskannya,” tegasnya.

Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa

Berita Terkini Lainnya