TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Suap PPPK Langkat, Giliran PTUN Medan Digeruduk Guru Honorer

Desak polisi penjarakan para tersangka

Para guru honorer berunjuk rasa di depan gedung PTUN Medan, Senin (23/9/2024). (Dok LBH Medan)

Medan, IDN Times – Para guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (23/9/2024). Aksi ini dilakukan menjelang agenda putusan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pada Kamis (26/9/2024).

Mereka mendesak keadilan kepada Ketua PTUN Medan dan majelis hakim yang memeriksa sengketa TUN  Nomor: 30/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn. dalam permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

1. Buruknya birokrasi pada PPPK Langkat sudah terang benderang terjadi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra selaku kuasa hukum para korban dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam beberapa persidangan sudah terbukti jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat) dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Langkat.

“Para guru honorer memohon keadilan kepada ketua PTUN Medan dan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Irvan.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, lanjut Irvan, telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

“Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi,” katanya.

2. Penetapan tersangka jadi bukti kuat kecurangan

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, lanjut Irvan, membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya. Lantaran mereka menduga, masih ada aktor utamanya.

3. Desak polisi penjarakan para tersangka

Dalam kasus ini, LBH Medan dan para korban mendesak Polda Sumut juga menahan para tersangka. Ada lima tersangka yang saat ini belum juga ditahan.

“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat? bagaimana bisa 5 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan,” ungkapnya.

LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

“Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut,” pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya