Dugaan Suap PPPK Langkat, Giliran PTUN Medan Digeruduk Guru Honorer
Desak polisi penjarakan para tersangka
Medan, IDN Times – Para guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (23/9/2024). Aksi ini dilakukan menjelang agenda putusan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pada Kamis (26/9/2024).
Mereka mendesak keadilan kepada Ketua PTUN Medan dan majelis hakim yang memeriksa sengketa TUN Nomor: 30/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn. dalam permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
1. Buruknya birokrasi pada PPPK Langkat sudah terang benderang terjadi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra selaku kuasa hukum para korban dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam beberapa persidangan sudah terbukti jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat) dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Langkat.
“Para guru honorer memohon keadilan kepada ketua PTUN Medan dan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Irvan.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, lanjut Irvan, telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
“Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi,” katanya.