TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang Gading

Kasus sudah setengah tahun bergulir

[Foto Udara] potret perubahan kawasan mangrove menjadi perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)

Medan, IDN Times -  Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumut terus mengembangkan kasus itu.

Sejak diumumkan penyidikannya Desember 2021 lalu, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang – orang yang diperiksa masih berstatus saksi.

1. Totalnya sudah 40 saksi diperiksa

Kondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, hingga saat ini tim dari Pidana Khusus Kejati Sumut sudah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus itu.

“Saksi – saksi yang diperiksa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengunakan lahan, Kementerian LHK dan beberapa ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi  Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Jumat (2/9/2022).

Kata Yos, sampai saat ini semua proses masih terus dilakukan. Informasi yang dihimpun, tiga pejabat BPN yang diperiksa yakni N dan SGT selaku mantan Kepala BPN Langkat tahun 2009-2012 dan tahun 2013 serta RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat. Kejaksaan juga sudah memeriksa R alias Acai, karyawan perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kawasan Karang Gading.

2. Dua lokasi sudah digeledah, Kejati Sumut libatkan ahli lingkungan hitung kerugian negara

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejati Sumut juga sudah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Meskipun Yos tidak merinci, di mana dua lokasi itu, namun pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, berkas dan lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Pihaknya juga melibatkan ahli keuangan dan lingkungan untuk menghitung besaran jumlah kerugian negara.

“Untuk ahli lingkungan kita libatkan dari IPB. Untuk keuangan kita libatkan dari UGM,” pungkas Yos.

Berita Terkini Lainnya