40 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus SM Karang Gading
Kasus sudah setengah tahun bergulir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumut terus mengembangkan kasus itu.
Sejak diumumkan penyidikannya Desember 2021 lalu, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang – orang yang diperiksa masih berstatus saksi.
1. Totalnya sudah 40 saksi diperiksa
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, hingga saat ini tim dari Pidana Khusus Kejati Sumut sudah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus itu.
“Saksi – saksi yang diperiksa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengunakan lahan, Kementerian LHK dan beberapa ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Jumat (2/9/2022).
Kata Yos, sampai saat ini semua proses masih terus dilakukan. Informasi yang dihimpun, tiga pejabat BPN yang diperiksa yakni N dan SGT selaku mantan Kepala BPN Langkat tahun 2009-2012 dan tahun 2013 serta RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat. Kejaksaan juga sudah memeriksa R alias Acai, karyawan perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kawasan Karang Gading.