1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di Bui
Wajib bayar denda Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Dua pemuda asal Kabupaten Simalungun Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25) dihukum 12 bulan penjara karena terbukti menjual 1,2 Kg sisik satwa dilindungi tenggiling. Perkara keduanya diputus di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).
Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan perdagangan bagian satwa dilindungi di media sosial. Mereka diringkus polisi pada 13 April 2023.
1. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp10 juta
Persidangan keduanya diketuai oleh Majelis Hakim Martua Sagala. Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).
Selain pidana kurungan, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp10 juta kepada negara. Apabila denda tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan kurungan.