TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di Bui

Wajib bayar denda Rp10 juta

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)

Medan, IDN Times – Dua pemuda asal Kabupaten Simalungun Oktario Sitio alias Rio (30) dan  Bernando Gultom alias Ucok (25) dihukum 12 bulan penjara karena terbukti menjual 1,2 Kg sisik satwa dilindungi tenggiling. Perkara keduanya diputus di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).

Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan perdagangan bagian satwa dilindungi di media sosial. Mereka diringkus polisi pada 13 April 2023.

1. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp10 juta

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Persidangan keduanya diketuai oleh Majelis Hakim Martua Sagala. Kedua terdakwa  terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain pidana kurungan, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp10 juta kepada negara.  Apabila denda tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan kurungan.

2. Sebelumnya, kedua terdakawa dituntut 18 bulan penjara

Ilustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda 10 juta  subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu hakim memberikan waktu selama seminggu bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan banding.  

Berita Terkini Lainnya