Politisi PSI Sumut Dukung Gibran Maju Jadi Wapres, Ini Alasannya

Dukung keputusan MK soal kepala daerah di bawah 40 tahun

Medan, IDN Times- Politisi Partai Solidaritas Indonesia Muhammad Daffasya Sinik mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Wakil Presiden RI. Hal ini setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat maju pada Pilpres dan Pilwapres 2024 untuk kepala daerah di bawah 40 tahun. 

Daffa mengatakan dirinya sebagai millennial juga mendukung calon yang muda.  "Saat ini, hampir semua senior politik maupun ketua partai bergaya dan berfashion layaknya millenial. Seakan akan tidak ada anak muda yang layak dan siap. Oleh karena itu, saya dan anak anak muda yang ada di Indonesia menawarkan tokoh mewakili kalangan muda Mas Gibran Rakabuming Raka untuk siap menjadi calon wakil Presiden Republik Indonesia," kata Daffa.

1. Peluang maksimalkan suara millennial dan gen Z

Politisi PSI Sumut Dukung Gibran Maju Jadi Wapres, Ini AlasannyaPutra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Daffa menyebutkan bahwa jika peluang ini terwujud, maka dipastikan suara millenial dan gen Z bisa membludak dan akan mampu mengoptimalkan bonus demografi di Indonesia.

"Kita sebagai bagian dari pemuda akan selalu memberikan peluang dan mendorong agar anak anak muda di Indonesia yang berpotensi memiliki kans besar untuk maju di dalam dunia politik daerah maupun nasional," kata Daffa.

 

Baca Juga: 3 Manfaat Jadi Anak Muda yang Suka Bekerja Keras

2. Anak muda tak bisa dipandang remeh

Politisi PSI Sumut Dukung Gibran Maju Jadi Wapres, Ini Alasannyainstagram.com/Gibran_rakabuming

Menurutnya anak muda Indonesia tak bisa dipandang remeh. Dia optimis calon yang benar

"Saya yakin dan percaya, anak anak muda di Indonesia pasti akan lebih ceria dan optimis dengan calon yang benar-benar mewakili kaum millenial serta mampu menghadapi bonus demografi dan membawa negara ini menjadi negara maju dan sejahtera. Jika kesempatan ini bisa terjadi, maka ini adalah sejarah baru bagi perpolitikan tanah air," ucap Daffa.

3. Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 menuai pro kontrak

Politisi PSI Sumut Dukung Gibran Maju Jadi Wapres, Ini AlasannyaPolitisi PSI Muhammad Daffasya Sinik (Dok.Istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah, baik yang sedang menjabat atau pernah menjabat meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 menuai pro kontrak. Kritik menyebut putusan itu sebagai "karpet merah" bagi putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk menjadi cawapres.

Belakangan beredar baliho Prabowo bersanding dengan Gibran. Termasuk di Sumatra Utara.

Baca Juga: Gibran Cawapres Prabowo? Gerindra: Tinggal Tunggu Keputusan Koalisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya