Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota Batam

Polisi upayakan penerbitan Red Notice oleh Interpol

Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru aktif saat menggeledah kantor milik pengusaha asal Kota Batam yang ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penggeledahan ke kantor PT Jaya Putra Kundur milik tersangka Johanes dan Teddy Johanes.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari seorang masyarakat yang mengaku menjadi korban penggelapan oleh tersangka Johanes.

"Jadi ada laporan yang masuk ke kami terkait kasus penggelapan yang mana pelakunya adalah Johanes dan Teddy Johanes yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Atas dasar itu kami melakukan penggeledahan kantor milik Johanes dan ditemukan beberapa berkas serta puluhan butir peluru aktif," kata Kompol Budi di Polresta Barelang, Selasa (17/10/2023).

1. Polisi Temukan 75 peluru aktif di PT Jaya Putra Kundur

Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota BatamBarang bukti peluru yang berhasil diamankan polisi di kantor PT Jaya Putra Kundur (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Kompol Budi, dijelaskannya bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapati 75 butir peluru aktif untuk senjata api laras pendek.

Puluhan butir peluru ini ditegaskannya tidak memiliki ijin sehingga atas adanya temuan itu, pihak kepolisian kembali membuat laporan kepada Johanes karena melanggar Undang-Undang darurat.

"Peluru yang kami temukan ada dua jenis, peluru tajam sebanyak 50 peluru dan peluru karet sebanyak 25 peluru. Semuanya digunakan untuk senjata laras pendek," ujarnya.

Baca Juga: Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban Pemerasan

2. Polresta Barelang Tingkatkan status Johanes dan Teddy Johanes sebagai DPO

Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota BatamKasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Diungkapkan Kompol Budi, pihaknya juga telah menerbitkan status DPO terhadap dua pengusaha asal Kota Batam yang merupakan bapak dan anak ini.

"Kedua pengusaha ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena kasus penggelapan sertifikat Ruko senilai Rp19,5 miliar. Jadi yang ditangani Satreskrim adalah kasus berbeda dengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, di Polda kasus perlindungan konsumen. Kasus yang kami tangani ini merupakan kasus penggelapan dengan kerugian korban Rp19,5 miliar. Saat ini status DPO juga sudah kami terbitkan," kata Budi.

3. Akan tingkatkan status kedua pelaku menjadi Red Notice Interpol

Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota Batamilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polresta Barelang juga mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran pihaknya, kedua pengusaha itu diketahui keberadaannya di Singapura. Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk penerbitan red notice oleh interpol.

"Terlapor Teddy Johannes dan bapaknya Johanes masih DPO. Kedua pelaku diketahui berada di luar negeri yakni berada di Singapura. Untuk statusnya sendiri kami akan berkordinasi dengan Divhubinter Polri agar dapat berkordinasi dengan interpol dalam penerbitan red notice kedua pelaku ini," tutupnya.

Baca Juga: Datang ke Batam, Komisi III DPR RI Bahas Pulau Rempang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya