Sengketa Lahan Pembangunan Sport Centre, BPN: Sudah Tahap Penyelesaian
Ketua BPN Sumut mengaku sudah sesuai mekanisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut) Dadang Suhendi menyampaikan, persoalan lahan eks HGU PTPN 2 yang akan digunakan untuk membangun Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang sedang berjalan proses penyelesaiannya.
Katanya, meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarapnya, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujar Dadang, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal di Pekanbaru
1. Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum
Ia menegaskan, bahwa setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya tidak boleh ada satupun kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana penyelesaikan masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Dadang.
Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90 persen. Sementara itu, mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan daftar nominatif maupun menyiapkan skemanya.
“Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Dimulai Januari 2020, Pembangunan Sport Centre di Sumut Telan Anggaran