Korupsi DBH PBB, Mantan Kadis dan Kabid PPKAD Labura Dituntut 4 Tahun
Juga harus bayar denda Rp250 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni Drs Ahmad Fuad Lubis dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi pada Dana Bagi Hasil (DBH) biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura hingga merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK
1. Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan
Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang online di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020) Sore.
Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Menjerat Bupati Labura Kharuddin Syah