TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi DBH PBB, Mantan Kadis dan Kabid PPKAD Labura Dituntut 4 Tahun

Juga harus bayar denda Rp250 juta 

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni Drs Ahmad Fuad Lubis dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi pada Dana Bagi Hasil (DBH) biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura hingga merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK

1. Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan. 

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang online di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020) Sore.

2. Perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

IDN Times/Sukma Shakti

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan," cetus Hendri.

JPU dari Kejatisu tersebut menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Menjerat Bupati Labura Kharuddin Syah

Berita Terkini Lainnya