Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas
Penahanan juga dilakukan kepada customer service
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman kupedes di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service (CS) berinisial DA.
Baca Juga: Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara
1. Dua tersangka ditahan
Agus menyampaikan, penahanan tersebut dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Medan dan RTE ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," kata Agus didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Viral, Video Diduga Penutupan Jambore Daerah Sumut Pakai Musik Dugem