TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas 

Penahanan juga dilakukan kepada customer service

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman kupedes di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service (CS) berinisial DA.

Baca Juga: Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

1. Dua tersangka ditahan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Agus menyampaikan, penahanan tersebut dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Medan dan RTE ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," kata Agus didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Kamis (21/7/2022).

2. Penahanan dilakukan dalam menyiapkan dakwaan agar berkas segera dilimpahkan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agus menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyiapkan dakwaan agar berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerjasama antara Kejari Medan dengan BRI Wilayah yang telah melaporkan hasil pemeriksaan mereka bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas. Setelah mendapat hasil pemeriksaan mereka, kita menindaklanjutinya," ungkapnya. 

Baca Juga: Viral, Video Diduga Penutupan Jambore Daerah Sumut Pakai Musik Dugem

Berita Terkini Lainnya