TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Medan Kerja Sama Bantuan Hukum  

Perjanjian kerjasama dilakukan di Kantor KPU Medan

Dok.Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan pada Kamis (22/10/2020).

Bahwa perjanjian kerja sama ini dalam hal perdata dan tata usaha negara, yaitu dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara.

"Selain itu, dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan atau mediator dalam hal perundingan dan kerjasama dengan pihak lain," kata Teuku.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.601.001 Jiwa  

1. Kejaksaan Negeri Medan siap bantu permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

Dok.Istimewa/IDN Times

Teuku juga menyampaikan, melalui perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU, sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2020.

2. Penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19," katanya.

Baca Juga: November, KPU Medan Jadwalkan Ribuan KPPS Rapid Test COVID-19

Berita Terkini Lainnya