Edarkan Narkoba dari Lapas, Tiga Napi Dipindahkan ke Nusakambangan
Proses pemindahan dari Lapas Medan dilakukan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tiga narapidana (Napi) di Sumatera Utara dipindahkan ke
Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiganya merupakan bandar narkotika dengan kategori risiko tinggi yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
1. Proses pemindahan 3 napi dilakukan hari ini
Proses pemindahan 3 napi dilakukan pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan, narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.