Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 April
Jika mengindahkan terancam sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai Kamis (22/3/2023) sampai Sabtu (22/4/2023).
Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.
Baca Juga: Fatwa Ramadan MUI Sumut: Asmara Subuh dan Main Petasan Haram!
1. Diminta kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran
Terkait itu, diminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.
Baca Juga: Pengelolaan Tak Baik, Kawasan Hutan di Sumut Semakin Tergerus