TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 April

Jika mengindahkan terancam sanksi

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman melakukan sidak di tempat hiburan malam (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai Kamis (22/3/2023) sampai Sabtu (22/4/2023).

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.

Baca Juga: Fatwa Ramadan MUI Sumut: Asmara Subuh dan Main Petasan Haram! 

1. Diminta kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Terkait itu, diminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.

2. Restoran, rumah makan dan kafe wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol

Pemko Medan menggelar sidak di tempat hiburan malam (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.

Baca Juga: Pengelolaan Tak Baik, Kawasan Hutan di Sumut Semakin Tergerus

Berita Terkini Lainnya