TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Medan Akan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi COVID-19

Dilakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan membentuk tempat pemungutan suara (TPS) bergerak bagi warga yang terpapar positit COVID-19.

Hal ini dikatakan oleh Divisi Program Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, pada Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Jadi Pembantu di Sinetron, Potret Asli 9 Artis Ini Cetarnya Kebangetan

1. KPU Medan bentuk TPS begerak sebagai hak pilih warga kota Medan

IDN Times/istimewa

Dirinya menjelaskan bahwa pihak KPU Medan akan bergerak untuk memfasilitasi hak pilih warga yang terindikasi COVID-19 saat pencoblosan pilkada Medan 2020.

"Serupa dengan sistem pemilihan sebelumnya. KPU membentuk beberapa TPS bergerak di hari pemungutan suara bagi pemilih yang memenuhi syarat tetap namun tidak dapat hadir ke TPS. Semisal yang terindikasi COVID-19 maupun pasien yang tidak dalam kondisi sehat," jelasnya via telepon.

2. Nana: Pemenuhan hak disesuaikan dengan UU

Simulasi saat pemungutan suara (Dok. IDN Times/istimewa)

Masih dalam penjelasannya, dilaksanakan satu jam sebelum TPS ditutup. Dihadiri oleh satu orang petugas TPS, satu pengawas beserta saksi dengan perlengkapan protokol keaehatan. Namun, dikatakannya sampai saat ini KPU Medan juga akan menyesuaikan dengan pelaksanaan teknis yang ditetapkan nanti.

"Tapi pastinya langkah KPU Medan sampai saat ini untuk pemenuhan hak pemilih terindikasi COVID-19 disesuaikan dengan UU yang serupa dengan masyarakat pada umumnya," katanya.

Baca Juga: 10 Potret Memesona Sari Nila, Mama Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Berita Terkini Lainnya