KPU Medan Akan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi COVID-19
Dilakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan membentuk tempat pemungutan suara (TPS) bergerak bagi warga yang terpapar positit COVID-19.
Hal ini dikatakan oleh Divisi Program Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, pada Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: Jadi Pembantu di Sinetron, Potret Asli 9 Artis Ini Cetarnya Kebangetan
1. KPU Medan bentuk TPS begerak sebagai hak pilih warga kota Medan
Dirinya menjelaskan bahwa pihak KPU Medan akan bergerak untuk memfasilitasi hak pilih warga yang terindikasi COVID-19 saat pencoblosan pilkada Medan 2020.
"Serupa dengan sistem pemilihan sebelumnya. KPU membentuk beberapa TPS bergerak di hari pemungutan suara bagi pemilih yang memenuhi syarat tetap namun tidak dapat hadir ke TPS. Semisal yang terindikasi COVID-19 maupun pasien yang tidak dalam kondisi sehat," jelasnya via telepon.
Baca Juga: 10 Potret Memesona Sari Nila, Mama Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta