Disepakati DPRD, Akhyar: Saya Wali Kota Medan Tersingkat
Akhyar nilai penetapannya terlalu lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sidang paripurna DPRD kota Medan telah usai, dengan hasil pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif dengan sisa masa jabatannya. Dalam rapat tersebut juga membacakan hasil keputusan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Terpantau rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB menjadi 11.15 WIB dengan dihadiri Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua 1 Ihwan Ritonga, dan Wakil Ketua II Rajuddin Sagala.
Namun, tampak sepi karena para anggota dewan tak ikut serta dalam rapat paripurna hanya beberapa orang salah satunya Rudianto dari Partai PKS, dan sebagian anggota dewan mengikuti virtual.
Baca Juga: Akhyar Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif, DPRD Medan Besok Sidang
1. Akhyar menilai pemerintah vakum tiga bulan untuk keputusan wali kota definitif
Akhyar menilai pemerintah telah vakum dalam urusan pengangkatan wali kota definitif, dikarenakan surat keluar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhitung sudah 3 bulan lamanya sejak 15 Oktober 2020.
"Saya gak tahu dimana nyangkutnya, apa motivasinya saya gak tahu. Saya positif thinking aja melihat situasi ini, insyaallah mohon doa dan dukungan dalam 3 minggu ke depan prosesnya berjalan," ujarnya.
Dirinya mengatakan akan menjadi wali kota pemegang rekor pejabat yang paling singkat.
"Walaupun nanti akhirnya saya lah di Indonesia pegang rekor pejabat wali kota yang tersingkat di Indonesia. Mungkin tidak sampai seminggu. Itu pun kalau kesampaian, kalau gak kesampaian mungkin lewong juga ini," ucapnya.
Baca Juga: Penuhi Syarat, Laporan Sengketa Akhyar-Salman Sudah Terbit di BRPK