Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan Dicabut
Sisa tunggakan pajaknya sekitar Rp100 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi. Hal ini setelah Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp250 Miliar lebih maka dinilai memiliki itikad baik.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis (30/5/2024).
"Semalam PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 Miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.
Baca Juga: Tunda Pembongkaran Centre Point, Bobby: Sudah Masuk Rp107 Miliar
1. Sebelumnya sudah pernah setor Rp56 miliar
Total tunggakan mal ini adalah Rp250 Miliar. Sebelumnya sudah pernah disegel pada 9 Juli 2021. Kemudian pihak Centre Point Mall Medan menyicil sebesar Rp56 Miliar.
Dalam keterangan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bahwa pihak Centre Point belum membayar pajak sejak tahun 2010.
Kali ini sudah membayar Rp107 miliar. Artinya masih ada tunggakan pajak sekitar Rp100 miliar lagi yang harus dibayarkan PT. ACK.