150 Bale Pakaian Bekas Diduga Ilegal Ditemukan di Langkat
Diduga jaringan ini selalu berpindah dan mencari tempat aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 150 bale pakaian bekas ilegal ditemukan pada 3 unit truk. Diperkirakan nilai uangnya mencapai Rp750 juta.
Sebelumnya, penemuan ini dilakukan Bea Cukai di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (05/11/2023) lalu. Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Saat ini sedang dalam penyelidikan.
Baca Juga: Bawa 5 Kg Sabu, Mahasiswa Aceh dan Rekannya Ditangkap di Langkat
1. Ada tiga unit truk yang mengangkut ballpres pakaian bekas di daerah Stabat, Langkat
Dalam kronologi penemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya menjelaskan bahwa terdapat 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat, Langkat.
“Tiga truk di lokasi yang berbeda, yang baru saja dimuat dari kapal yang berada di pelabuhan rakyat di Secanggang, Langkat,” ucapnya.
Dua unit truk pengangkut ballpress tersebut ditindak beserta dengan pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya ditindak dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan.
Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan.
“Keterangan awal dari supir, barang itu akan dibawa ke Tebing, gak tahu dipasarkan dimana bisa jadi nanti dari otak pelaku, supir tentu hanya sekedar siap perintah,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Pelajar SMP Hanyut di Sungai Begumit Langkat, Satu Ditemukan Tewas